TPost – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Richard Sangadji, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai “bebal” karena tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga saat ini.

Ketidakpatuhan ini berdampak serius pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Padahal, secara aturan hukum yang merujuk pada Permenaker No. 15 Tahun 2020 dan Kepmenaker No. 95 Tahun 2022, perusahaan wajib melaporkan jumlah angkatan kerja mereka melalui layanan terpadu satu data.

Namun, kenyataannya hingga saat ini, baru tercatat 39 perusahaan yang melakukan pencatatan sejak tahun 2024.

Ketidaksinkronan Data Tenaga Kerja Asing

(TKA) Persoalan menjadi lebih rumit terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Richard menyesalkan adanya perusahaan yang sudah terdata tetapi tidak melaporkan jumlah TKA PKWT mereka.

Berdasarkan sistem, terdapat 72 TKA yang terdata, namun temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.

“Kadang mereka tidak ada tapi kita temukan di lapangan ada, juga ada yang terdata tapi di lapangan tidak ada,” ungkap Richard.

Selain itu, data pada website Dirjen Ketenagakerjaan menunjukkan adanya nama TKA terdaftar yang memiliki lokasi kerja berbeda-beda di luar Haltim, sehingga mereka tidak dikenakan pajak di wilayah tersebut.

Dampak Finansial dan Temuan Dokumen Mencurigakan

Masalah pelaporan ini berimbas langsung pada kantong daerah. Tercatat PAD dari penarikan pajak penghasilan TKA hanya mencapai Rp79.944.000.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja menghindari kewajiban membayar kompensasi dengan alasan para TKA tersebut bukan pekerja tetap, sehingga tidak terdata.

Hal yang paling mengejutkan adalah ditemukannya dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lapangan, padahal Richard selaku Kepala Dinas mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

“Yang anehnya di lapangan ditemukan ada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sementara saya tidak mengeluarkan,” ujarnya.

Meski situasi ini cukup krusial, Richard masih enggan membeberkan daftar perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa sepengetahuannya tersebut, dengan alasan hal itu merupakan rahasia internal Disnakertrans Haltim.

TernatePost.id
Editor