TPost – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 23 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah rapat koordinasi di aula Nurhasanah pada Kamis (5/2/2025).
Berdasarkan hasil keputusan bersama tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya mencapai Rp45.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras di pasaran sebesar Rp18.000 per kg.
Sementara itu, besaran Fidyah untuk tahun ini ditetapkan senilai Rp75.000. Untuk Zakat Maal, ditetapkan nizab setara 85 gram emas dengan nilai Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Rapat penetapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, H. Salmin A. Kadir, serta dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua BAZNAS Kota Ternate H. Adam Marus, Ketua MUI Kota Ternate Prof. H. Jubair Situmorang, serta perwakilan dari Bagian Kesra, NU, Kepala KUA, dan organisasi Islam lainnya.
Sosialisasi dan Teknis Pengumpulan
Pasca penetapan ini, pihak Kemenag akan segera mensosialisasikan SK tersebut kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar di setiap masjid, instansi pemerintah, dan unit pengumpul lainnya di Kota Ternate.
H. Salmin A. Kadir mengimbau agar UPZ melakukan persiapan matang sehingga penerimaan zakat sudah bisa dimulai sepekan setelah awal Ramadan.
Hal ini bertujuan agar penyaluran kepada mereka yang berhak (mustahik) dapat dilakukan lebih awal.
“Zakat fitrah itu harus diberikan kepada yang berhak menerima sebelum Idulfitri, sehingga mereka dapat menggunakannya pada saat hari raya. Jika diserahkan terlalu mepet, manfaatnya tidak akan maksimal bagi mereka,” tegas Salmin.











Tinggalkan Balasan