TPost — Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam menegakkan kedisiplinan pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, secara resmi mendesak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menyiapkan Surat Keterangan (SK) pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti lalai berkantor selama 6 bulan.

Perintah tersebut disampaikan dalam rangka penertiban kepegawaian pada, Senin (2/2/2026).

Ricky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi, bahkan jika jumlah pegawai yang melanggar mencapai ratusan orang.

“Sampaikan saja, lima puluh atau seratus orang, dua ratus orang sampaikan nanti kami tindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk usulan pemecatan,” tegasnya.

Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah secara terus-menerus dapat dijatuhi sanksi berat.

Secara spesifik, aturan tersebut menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut, atau total 28 hari kerja dalam setahun, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Meskipun tindakan tegas tengah disiapkan, Ricky menyebutkan bahwa para pegawai yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pertimbangan ke BKD.

Namun, bagi mereka yang tetap membolos tanpa alasan yang jelas hingga melewati batas ketentuan, sanksi pemecatan dipastikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

TernatePost.id
Editor