TPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Maluku Utara, membawa kabar segar bagi para aparatur negara di lingkungannya.
Pemkab memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dilaksanakan tahun ini.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR ini telah diatur secara regulatif dengan sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memantau proses penyaluran anggaran yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat dalam rentang waktu Februari hingga Maret.
Dalam keterangannya usai melantik sejumlah kepala dinas di Aula Bidadari Kantor Bupati pada Selasa (17/3/2026), Djufri menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah hati-hati sembari menunggu kepastian transfer dana pusat.
Pemkab Halbar mematok target hingga 28 Maret mendatang untuk kepastian masuknya anggaran tersebut ke kas daerah.
“Jika transfer DAU sudah diterima, maka fokus pertama adalah pembayaran THR. Kami menunggu hingga 28 Maret,” tegas Djufri.
Meski pencairan THR masih menunggu ketersediaan anggaran dari pusat, Djufri memastikan bahwa stabilitas kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian utama.
Ia mengingatkan bahwa gaji rutin bulanan ASN tetap berjalan lancar, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai menjelang hari besar keagamaan.
“Walaupun THR belum dibayarkan, ASN masih menerima gaji rutin yang diharapkan dapat menopang kebutuhan mereka,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan