TPost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan penataan kawasan Ngara Lamo di Kelurahan Soasio, Ternate Utara.

Melalui kebijakan baru ini, para pelaku usaha atau pedagang ‘Street Coffee Ternate’ tidak lagi diperbolehkan berjualan di atas trotoar atau pedestrian, melainkan wajib memindahkan seluruh aktivitas dagang mereka masuk ke dalam area Lapangan Ngara Lamo.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada Jumat (21/8/2026).

Rapat penting ini turut dihadiri oleh para pedagang, pengelola Lapangan Ngara Lamo, Satlantas Polres Ternate, Dinas Perhubungan, BP2RD, Satpol PP, DLH, serta perwakilan Kelurahan Soasio dan Salero.

Penataan Parkir demi Menjawab Keluhan Warga
Langkah penataan ini diambil sebagai respons atas adanya keluhan warga terhadap aktivitas penjualan di kawasan tersebut.

Rizal menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan agar hak pejalan kaki dan pengguna jalan dapat terlayani dan diatur dengan rapi.

“Yang jelas, tidak ada lagi penjual kopi yang menempati trotoar. Semua itu masuk ke dalam area Lapangan Ngara Lamo,” kata Rizal.

Untuk mendukung ketertiban pengunjung, skema parkir kendaraan juga diatur ulang oleh Satlantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan:

Sisi barat: Parkir kendaraan hanya diperbolehkan satu baris.
Sisi timur: Dilarang keras ada parkir kendaraan.
Sisi selatan (mulai dari tugu Adipura hingga jumba ujung sisi timur): Ditutup oleh Satlantas Polres Ternate untuk dialokasikan khusus sebagai area parkir kendaraan roda dua.

Dengan skema ini, pengunjung dapat memarkir kendaraan mereka dengan tertib lalu langsung berjalan masuk ke dalam Lapangan Ngara Lamo.

Retribusi Adil dan Aturan Estetika Lapangan
Pemanfaatan Lapangan Ngara Lamo serta area parkir tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan aset barang milik daerah.

Oleh karena itu, para pedagang diwajibkan membayar retribusi pelayanan makan dan minum menggunakan karcis sebesar Rp10.000 setiap malam.

Pemerintah menegaskan bahwa nilai retribusi ini disesuaikan dengan omset pedagang agar tidak memberatkan.

Skema pembayarannya dihitung dari dua stan (masing-masing Rp5.000) yang digabung menjadi satu pembayaran senilai Rp10.000.

Selain retribusi dagang, pengunjung dan pelaku usaha tetap dikenakan retribusi parkir serta retribusi sampah, di mana petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan bertugas mengangkut sampah di lokasi tersebut.

Demi menjaga estetika kota, Sekda menegaskan bahwa Lapangan Ngara Lamo hanya dikhususkan untuk aktivitas ‘Street Coffee Ternate’.

Pedagang makanan lain seperti Coto serta wahana permainan anak seperti odong-odong tidak lagi diperkenankan beroperasi di area lapangan ini.

Bantuan Tenda dan Target Promosi Wisata Budaya
Sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM, Sekda Kota Ternate menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan berupa 20 unit tenda kepada para pedagang Street Coffee Ternate.

Kawasan ini nantinya akan direkomendasikan dan dipromosikan kepada para tamu luar daerah, termasuk tamu Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang ingin menikmati kopi.

Pemerintah berkomitmen menjadikan lokasi ini sebagai salah satu spot andalan untuk menjual daya tarik Wisata Budaya, UMKM, dan potensi daerah.

Selain di Ngara Lamo, pemerintah juga berencana melakukan penataan serupa di Pantai Falajawa dan Jole Majiko (pantai Daulasi) demi menjaga keseimbangan ruang dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata bagi pelaku UMKM.

TernatePost.id
Editor