TPost – Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, secara resmi menepis isu miring yang berkembang terkait penanganan kasus Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan.

Ia menegaskan bahwa temuan kerugian negara di desa tersebut telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak dapat diproses secara pidana.

Itikad Baik dan Skema Pengembalian
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 70 juta. Merespons temuan ini, Kepala Desa Kubung, Masbul Muhammad, telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta.

Adapun sisa dari temuan tersebut akan diselesaikan dengan cara dicicil dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Menurut Ilham, adanya kemauan untuk mengembalikan kerugian negara menjadi pembeda utama dalam penanganan kasus ini.

Sesuai aturan, pihak yang bersangkutan diberikan masa peringatan (warning) selama dua tahun untuk melunasi hasil temuan tersebut.

Pihak Inspektorat menekankan bahwa kasus ini masuk dalam kategori temuan administrasi.

Oleh karena itu, Inspektorat telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bagian dari prosedur formal.

“Sudah dikembalikan uangnya, tidak bisa diproses ke hukum pidana,” tegas Ilham pada Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dalam PP No. 38, Permendagri 113, serta Permendagri 73 Pasal 20.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hanya akan diberikan jika oknum yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan itu baru saya rekomendasikan ke APH untuk masuk ke ranah pidana,” tambahnya.

Meskipun penyelesaian telah dipastikan berjalan sesuai jalur, pihak Inspektorat menyatakan bahwa rincian hasil audit tetap bersifat rahasia.

Dokumen audit tersebut hanya dapat disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, kecuali jika ada perintah langsung dari bupati atau gubernur untuk mempublikasikannya.

TernatePost.id
Editor