TPost — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mulai melakukan penertiban kontrak kerja antara perusahaan atau pelaku usaha dengan pekerja.

Langkah ini dilakukan karena masih banyaknya perusahaan atau pelaku usaha di Kota Ternate yang terbiasa mempekerjakan karyawan tanpa dibuatkan kontrak kerja tertulis.

“Kenapa itu kita lakukan, karena ketika ada kontrak kerja maka hak-hak tertuang dalam kontrak itu,” kata Kepala Disnaker Kota Ternate, Jufri Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Jufri, hak-hak karyawan atau pekerja yang dapat tertuang di dalam kontrak meliputi gaji atau upah, jaminan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, begitu juga dengan masa kontrak kerja.

Penertiban ini, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap. Terutama pada usaha menengah dan menengah ke bawah. Sedangkan, pada usaha menengah ke atas sebagian besar telah menerapkan kontrak kerja tertulis dengan karyawannya.

Apalagi, pelaku usaha menengah dan menengah ke bawah selama ini mempekerjakan karyawannya hanya dengan ikatan kerja secara lisan bukan tertulis.

“Nanti kami dari tenaga kerja akan mengawal itu, poin-poin yang menjadi kewajiban pelaku usaha terhadap karyawan-karyawannya. Ini sudah mulai dilakukan sejak kamis kemarin,” kata dia.

Langkah penertiban ini, kata dia, termasuk menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly yang mendapat pengaduan langsung dari karyawan.

“Dan ini (penertiban) akan berjalan terus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara regulasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan sejak tahun 2017 memang sudah menjadi ramah pemerintah provinsi. Sementara fungsi yang melekat di pemerintah kota melalui Disnaker yakni pembinaan dan pengembangan.

Sebab itu, dalam penertiban yang dilaksanakan Disnaker Kota Ternate akan tetap berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Maluku Utara apabila perlu dilakukan penindakan bagi pelaku usaha yang tidak mau ditertibkan atau dibina.

“Kalau saat pembinaan dilakukan selama dua kali secara prosedur administrasi pada saat itu tidak ada perubahan maka akan kami limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi, terus mereka akan melakukan tindak berupa sanksi pidana termasuk pencabutan izin,” tegasnya.

Meski begitu, langkah penertiban yang dilakukan Disnaker Kota Ternate ini menurut Jufri, tidak serta merta memberatkan pelaku usaha atau perusahaan, sebab pihaknya akan tetap melakukan pendekatan untuk mencari solusi terbaik bagi pelaku usaha dan pekerja.

“Contoh BPJS ketenagakerjaan kan tidak mungkin kita dorong semuanya sekaligus harus didaftarkan, mungkin bertahap bulan ini berapa orang, kemudian bulan depan dan seterusnya berapa orang. Begitu juga dengan upah minimum. Sehingga ada tahapan-tahapan,” jelasnya.

TernatePost.id
Editor