TPost — Pasangan suami istri (Pasutri) Saleh Mabud dan Sarah Diyadi nampak tersenyum sumringah saat menerima buku nikah setelah 39 tahun hidup berumah tangga.

Pasangan ini merupakan pasutri tertua dari 45 pasutri peserta sidang terpadu isbat nikah massal secara gratis yang digelar Disdukcapil Kota Ternate, Maluku Utara, di aula Disdik Ternate, Senin (29/9/2025).

Sejak tahun 1986 silam keduanya menikah hanya menurut agama Islam, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kini, keduanya bisa pulang ke rumah dengan lega karena sudah memiliki buku nikah yang diberikan pemerintah atas kerja sama dengan Pengadilan Agama, Kemenag, TP PKK Kota Ternate, dan LSM Daurmala Maluku Utara.

Wali Kota Ternate, Dr. H. M Tauhid Soleman dalam sambutannya di kegiatan tersebut menyampaikan sidang isbat nikah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada warga.

“Masih banyak pasangan yang menikah secara agama tapi belum tercatat negara. Lewat sidang terpadu ini, semua bisa dipermudah sekaligus gratis,” kata Tauhid.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Fahri Fuad menambahkan, kegiatan isbat nikah massal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh status perkawinan sah secara hukum sekaligus memenuhi pelayanan administrasi kependudukan.

TernatePost.id
Editor