TPost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengambil langkah tegas guna merespons maraknya kasus yang melibatkan anak dan remaja, mulai dari pembuangan bayi akibat pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai bentuk kekerasan.

Sebagai komitmen menuju Kota Layak Anak, pemerintah setempat resmi menetapkan pemberlakuan jam malam bagi warga yang berusia di bawah 21 tahun.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Ternate nomor 100.3.4.3/10/2026 tanggal 28 Januari 2026, batasan aktivitas di luar rumah ini menyasar dua kategori: anak (seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan) dan remaja (seseorang yang berusia 18 hingga 21 tahun).

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka serta menjauhkan generasi muda dari potensi kekerasan seksual, minuman keras, dan zat adiktif lainnya.

Aturan Main dan Larangan di Luar Rumah
Jam malam ini berlaku efektif mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT. Selama durasi tersebut, anak dan remaja dilarang keras melakukan aktivitas di lokasi-lokasi yang dianggap membahayakan atau memicu kenakalan, seperti:

  • Warung kopi dan warung internet (warnet).
  • Penyedia layanan game online atau berkumpul di jalanan.
  • Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
  • Bergabung dengan komunitas berisiko seperti kelompok Punk, gangster, hingga balap liar.

Pengecualian bagi Kegiatan Positif
Meski aturan ini cukup ketat, Pemerintah Kota Ternate tetap memberikan ruang untuk aktivitas yang bersifat produktif dan mendesak.

Jam malam tidak berlaku apabila anak atau remaja sedang:

  1. Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan.
  2. Terlibat dalam kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan rumah dengan sepengetahuan wali.
  3. Didampingi langsung oleh orang tua atau wali.
  4. Berada dalam kondisi darurat medis atau bencana.

Sanksi dan Upaya Pembinaan
Bagi mereka yang kedapatan melanggar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama.

Pelanggar akan mendapatkan pembinaan yang melibatkan orang tua serta layanan anak yang telah disediakan oleh pemerintah kota.

Namun, untuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus, pihak berwenang tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ternate.

Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) kini bertanggung jawab penuh untuk melakukan sosialisasi, dan evaluasi berkala agar aturan ini efektif menekan angka kriminalitas, serta kekerasan terhadap anak di Kota Ternate.

TernatePost.id
Editor