TPost — Polemik rangkap jabatan dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara masih berlanjut.

Selain Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, terdapat sejumlah nama anggota DPRD masuk dalam struktur kepengurusan induk organisasi olahraga tertinggi tersebut.

Padahal, larangan wakil rakyat rangkap jabatan itu termuat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Larangan ini diatur dalam pasal 236 dan juga di pasal 186 Huruf C UU Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa anggota dewan dilarang menjadi pengurus lembaga atau organisasi yang didanai APBN maupun APBD. Jika Undang-undang tersebut dilanggar, maka sanksinya adalah pemberhentian.

Dalam susunan pengurus KONI Maluku Utara yang baru ini, setidaknya memasukan tiga anggota DPRD. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Husni Bopeng dari fraksi Nasdem, serta anggota DPRD Kota Ternate Muhammad Gifari Bopeng dan Nurlaela Syarif dari Nasdem.

Tiga nama wakil rakyat yang masuk dalam kepengurusan ini dilihat berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 161 tahun 2025 tentang pengukuhan personalia KONI Maluku Utara periode 2025-2029.

Praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin mengimbau agar ketiga wakil rakyat tersebut mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di KONI saat ini. Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat UU MD3 telah melarang rangkap jabatan oleh anggota DPRD.

“Para wakil rakyat dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil rakyat atau pengurus KONI,” ujar Rahim, Minggu (2/11).

Ia mengatakan, UU MD3 harus menjadi pedoman ketua KONI sekaligus Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam menyusun kabinetnya.

Dia menilai rangkap jabatan yang dilakukan ketiganya, bukan hanya bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai wakil rakyat semata, tetapi modus melanggar aturan ini, diduga didorong adanya pengajuan hibah oleh KONI Maluku Utara Rp 19 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini berpendapat, keberadaan anggoota DPRD di KONI patut dicurigai. Bahkan tidak menuntut kemungkinan adanya upaya korupsi di balik itu. Sebab, mereka seharusnya mawas diri, bukan terjun atau terlibat dalam organisasi seperti KONI.

“Fungsi kontrol anggota dewan untuk mengawasi penggunaan anggaran akan terganggu, karena mereka sendiri yang akan menggunakan dana hibah Rp 19 miliar itu nantinya,” Rahim menjabarkan.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa kepentingan pribadi bercampur dengan fungsi pengawasan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan runtuh. “Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas politik. Kalau pengawasan sudah bercampur kepentingan pribadi, maka kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.

Rahim mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara dan DPRD Kota Ternate untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ketiganya.

“Publik butuh pengawasan yang bersih. (Husni Bopeng, Muhammad Gifari Bopeng, dan Nurlaela Syarif), harus memilih menjadi wakil rakyat yang mengawasi, atau pengurus lembaga yang diawasi. Tidak bisa dua-duanya,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor