TPost — Empat lokasi dermaga atau jetty milik perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPP RI).

Penyegelan ini dilakukan karena jetty yang bertempat di area reklamasi itu tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (9/10/2025) menyebutkan, pihaknya menyegel lokasi jetty PT Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, dengan luas reklamasi 8,452 hektare.

Sehari sebelumnya, sudah dilakukan penyegelan terhadap tiga lokasi jetty, di antaranya milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1,066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari 2,204 hektare, dan PT Jaya Abadi Semesta 0,797 hektare.

“Kami melaksanakan penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut, terutama untuk jetty di tersus (terminal khusus) yang tidak memiliki PKKPRL,” kata dia

Dalam pekan ini, lanjut dia, KKP telah melaksanakan operasi penertiban. Setidaknya ada delapan lokasi jetty di Halmahera Timur yang dilakukan pemeriksaan, namun ada empat yang belum tertib.

“Ditambah waktu hari Senin kemarin kami juga melakukan penyegelan di Kepulauan Riau,” kata Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho.

Ia mengemukakan bahwa langkah ini membuktikan KKP akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usahanya.

Sebab jika pemanfaatan ruang laut tidak dilakukan secara tertib, maka ekosistem maupun wilayah laut tidak bisa dimanfaatkan.

Selain itu, tanpa adanya penyegelan ini bisa berakibat lebih banyak lagi perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa ada rasa tanggung jawab.

“Harapan kita para pelaku usaha ini bisa tertib dengan tanggung jawab dan harus ada izinnya. Nah, izin dari itu (PKKPRL) ada di KKP, termasuk pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Terkait pulau-pulau kecil seperti yang berada di wilayah Teluk Buli, dia mengaku sempat melihat langsung, begitu masifnya kegiatan pertambangan nikel.

“Jadi saya lihat kami terbang tadi, masih ada beberapa pulau kecil yang ada kegiatan tambang nikelnya, dan itu pasti pengangkutannya menggunakan tongkang ini, untuk itu perlu ada PKKPRL,” ucapnya.

Sebelum melakukan penyegelan, KKP lanjut dia, sudah melakukan operasi mandiri menggunakan kapal laut. Hal itu didukung dengan data-data yang dihasilkan dari citra satelit.

“Kapal kita bisa tiap waktu datangi, terus citra satelit. Jadi ada teknologi yang kita gunakan juga, dimana letak daripada pemanfaatan ini yang belum ada izinnya, maupun yang ada izinnya kami datangi semua, sejauh mana ketertiban itu dilaksanakan oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

Bagi para pelaku usaha pertambangan nikel yang tidak mengantongi izin dari KKP ini, dia pastikan akan dikenakan denda. Pihaknya pun akan menghitung berapa nilai denda yang akan dikenakan terhadap setiap perusahaan.

Sementara itu, mengenai dampak ekosistem akibat reklamasi jetty tanpa izin ini kata dia, akan dilihat lagi habitat apa saja yang terganggu. KKP juga akan menerjunkan tim penyelam jika terdapat terumbu karang yang rusak.

“Kalau memang di situ ada terumbu karang yang rusak, pasti juga kami akan hitung di situ,” cetusnya.

Kepada perusahaan pemilik lokasi jetty, baru akan dibuka penyegelannya dan bisa kembali beraktivitas jika telah memiliki izin PKKPRL dari KKP.

Menanggapi penertiban dari KKP, pihak PT Alngit Raya melalui Head Of Safety and Foreman Buang Sugianto mengaku siap mengikuti arahan Dirjen PSDKP, untuk segera mengurus seluruh persyaratan PKKPRL.

“Sesuai arahan pak dirjen, kita akan urus semua surat-suratnya. Karena selama ini kan surat-suratnya belum ada. Kita tertib ajalah, tertib semuanya, berhenti semuanya. Nanti kalau sudah selesai kita buka lagi produksinya,” ujar Buang.

Ia berdalih belum tahu jika area pantai yang direklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan harus mengantongi izin PKKPRL, sebab dirinya hanya tenaga teknis di lapangan.

“Belum, belum, belum tahu, kita kan dari orang lapangan,” singkatnya.

 

Artikel ini dikutip dari laman detiksulsel, dengan judul: “KKP Segel 4 Dermaga Tambang Nikel di Haltim karena Tak Kantongi Izin”.

TernatePost.id
Editor