TPost — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur (Haltim).

Hasil audit tersebut mengungkap adanya pengelolaan lingkungan yang tidak maksimal di lokasi (site) masing-masing perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat terpadu oleh pemerintah daerah.

Beberapa perusahaan yang disebut sering melakukan pelanggaran dan kerap diperingatkan oleh pemerintah daerah adalah PT. JAS, PT. ARA, PT. Adita, dan PT Anglit Raya.

“Itu (perusahaan) yang sering pemerintah ingatkan,” singkat Sekretaris Daerah Haltim Ricky Chairul Richfat, Senin (19/1/2026).

Senada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Ardiansyah Majid, mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan tambang yang belum aktif dalam Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel).

Padahal aplikasi tersebut kata dia, wajib digunakan untuk melaporkan program perlindungan lingkungan.

Sejumlah temuan krusial yang menjadi atensi pemerintah daerah meliputi:

  • Perusahaan yang beroperasi di luar batas wilayah yang ditentukan.
  • Kualitas udara yang tidak memenuhi standar Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
  • Kualitas air yang belum diukur berdasarkan standar Total Suspended Solids (TSS) atau total padatan tersuspensi.

Menyikapi temuan ini, rapat terpadu menetapkan tiga poin utama sebagai langkah lanjut, yakni penguatan fungsi pengawasan perlindungan lingkungan hidup, optimalisasi fungsi pembinaan pemerintah daerah, serta pengetatan fungsi penegakan hukum.

Hingga saat ini, perincian detail hasil audit BPK masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Inspektorat Haltim.

TernatePost.id
Editor