TPost — Satu oknum anggota Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, terduga penerima suap berinisial AT, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
AT diduga menerima suap ratusan juta rupiah saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 lalu, dan belum lama ini dilaporkan ke Polres Ternate oleh seorang mantan calon Anggota DPRD Kota Ternate berinisial P.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Suleman Patras saat dikonfirmasi pada, Rabu (25/9/2025) menyebutkan, pihaknya pun sudah menangani kasus ini secara profesional.
Bahkan, Bawaslu Maluku Utara sepekan lalu telah mengeluarkan sanksi terhadap AT, sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
Sanksi dari Bawaslu Maluku Utara, kata dia, sudah berlaku sejak disampaikan dan diterima oleh AT. Bahkan, telah dibuat tembusannya ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai laporan.
“Selanjutnya akan kami tindak lanjuti ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik,” ungkap Suleman melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, secara kelembagaan Bawaslu Maluku Utara telah mengambil langkah dan tindakan yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terhadap oknum komisioner ini.
Sedangkan untuk laporan yang masuk di Polres Ternate, menurut dia, itu di luar kewenangan Bawaslu Maluku Utara.
“Kita dalam posisi melihat itu sebagai pelanggaran kinerja dan untuk pelanggaran etik menjadi wilayah kewenangan DKPP untuk memutus itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini DKPP tinggal menunggu laporan dari Bawaslu Maluku Utara.
“Menunggu laporan yang akan kami sampaikan dan setelah semua laporan dinyatakan lengkap oleh DKPP baru dijadwalkan untuk sidang-sidangnya,” kata Suleman.


Tinggalkan Balasan