TPost – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syahril Abdurradjak secara terbuka menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut tuntas keterlibatan mantan Bupati Danny Missy dalam dugaan korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.
Langkah ini diambil setelah fakta-fakta persidangan dinilai cukup kuat untuk menyeret sang pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.
Inisiatif Pribadi, Bukan Prosedur Birokrasi
Kuasa hukum terdakwa, Achmad Djabid, mengungkapkan bahwa ide dan inisiatif proyek bermasalah tersebut murni datang dari Danny Missy, bukan dari kliennya.
Berdasarkan fakta hukum, Danny Missy diduga secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 silam di Jakarta.
“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secara transparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena proyek ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari bupati saat itu,” tegas Achmad pada Selasa (21/4/2026).
Peringatan “Kas Kosong” yang Diabaikan
Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap adalah Syahril sebenarnya telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal.
Saat perintah pembangunan turun, ia sempat mengingatkan bupati bahwa anggaran tidak tersedia dalam kas daerah. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh Danny Missy yang tetap menginstruksikan agar proyek tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga, Michael Anthony Vilareal.
Dalam posisi ini, tim hukum berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan yang bersifat imperatif, dan melaksanakan kewajiban administratif sebagai sekretaris daerah sesuai undang-undang yang berlaku.
Achmad menilai JPU telah gagal menguraikan peran bupati secara proporsional.
Ia mempertanyakan mengapa inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada kliennya yang hanya menjalankan fungsi administrasi.
Terlebih lagi, proyek tersebut sebenarnya telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat pada tahun 2018.
Selain masalah substansi perkara, tim hukum juga menyoroti dua poin krusial terkait pembuktian:
Keabsahan Audit: Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, tim hukum menilai penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru, karena kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akurasi Penilaian: Audit yang baru dilakukan pada tahun 2025 terhadap proyek tahun 2017 dianggap tidak akurat, karena kondisi fisik barang dipastikan telah berubah seiring waktu dan minimnya pemeliharaan selama delapan tahun.
Kini, bola panas berada di tangan JPU untuk membuktikan apakah mereka berani menyentuh sang “inisiator” di balik layar atau tetap terpaku pada jajaran administratif semata.


Tinggalkan Balasan