TPost — Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, Asrul Tampilang menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rabu (3/12/2025).

Dalam sidang tersebut, Asrul menjadi teradu atas dugaan suap Rp 275 juta dari calon anggota DPRD Kota Ternate dapil dua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 atas nama Ponsen Sarfa. Sedangkan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara selaku pihak pengadu.

Sidang dipimpin anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah selaku ketua majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah (FPD) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Reni S. Banjar dan TPD unsur masyarakat Dr. Gunawan Tauda.

Dalam sidang yang dihadiri pihak terkait, unsur pimpinan KPU Kota Ternate, Bawaslu Kota Ternate, saksi Ponsen Sarfa itu, pihak pengadu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dugaan suap.

Kronologi yang disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadia menjelaskan dengan rinci komunikasi dan pertemuan yang cukup intens antara Asrul dengan Ponsen pada waktu dan tempat yang berbeda, sejak Desember 2023 sampai Februari 2024.

Bahkan, dalam bukti rekaman percakapan antara keduanya kuat mengarah pada pelanggaran kode etik yang dilakukan Asrul, karena ditengarai menerima uang ratusan juta rupiah dari Ponsen, dengan maksud mendongkrak suara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Pileg 2024.

“Dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan atau menerima uang sejumlah totalnya itu Rp 275 juta dari calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan II Kecamatan Ternate Selatan-Moti dari partai amanat nasional nomor urut 9 pemilihan umum tahun 2024,” terang Sumitro.

Sumitro pun menjelaskan, bahwa perkara dugaan suap yang ditangani dan selanjutnya diadukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara ke DKPP, berawal dari pengaduan masyarakat melalui postingan akun instagram kepada official akun resmi Bawaslu Kota Ternate.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kata Sumitro, bahkan telah melakukan klarifikasi terhadap teradu Asrul dan saksi Ponsen, serta telah ditelaah pada Juli 2025 hingga dilaksanakan pleno, kemudian teradu diberikan sanksi pelanggaran kinerja berupa penonaktifan dari jabatan.

Ia juga membeberkan kronologi Asrul saat menerima uang secara bertahap dari saksi Ponsen Sarfa. Mulai dari uang senilai Rp 5 juta yang diminta Asrul setelah pertemuan di Desember 2023, dengan alasan untuk keberangkatannya mengikuti kegiatan Bawaslu RI di Manado, Sulawesi Utara.

Selanjutnya, lima hari setelah pertemuan tersebut, Asrul kembali bertemu dengan Ponsen pada 5 Januari 2024 dan menerima uang tunai dari Ponsen sebesar Rp 50 juta dengan maksud dan tujuan uang operasional dalam penambahan memperoleh suara.

“Pada tanggal 30 Januari 2024 teradu menerima sejumlah uang sebesar Rp 200 juta dari saksi satu Drs. Ponsen Sarfa atas hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya dengan maksud tujuan uang operasional dalam memperoleh suara saksi satu yang diserahkan secara tunai pada malam hari pukul 21.00 di rumah saksi satu kelurahan Mangga Dua,” jelas Sumitro.

Tidak hanya itu, pada 13 Februari 2024, Asrul kembali meminta uang operasional pemilihan sebesar Rp 25 juta yang kemudian diserahkan di rumah Ponsen.

Sementara itu, setelah Sumitro mengurai panjang lebar soal kronologi, ketua majelis kemudian memberikan kesempatan kepada Asrul selaku teradu untuk memberikan sanggahan.

Di hadapan majelis DKPP, Asrul dengan lantang menyatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Bahwa secara tegas teradu menolak keras dalil pengadu yang tercantum dan terurai dalam seluruh naskah pengadu dan atau laporan dalam penyelesaian kode etik penyelenggara Pemilu, kecuali yang diakui dengan nyata dan terang oleh teradu,” cetus Asrul.

Asrul menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Ponsen secara berulang-ulang sebagaimana yang didalilkan pihak pengadu. Bahkan, dia menuding dalil yang dibuat pengadu adalah rekayasa dan patut dikesampingkan.

Ia menegaskan, memang pernah diminta untuk menambah suara Ponsen pada Pileg olehnya ditolak dengan tegas, karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

“Teradu tetap menjaga integritas, independensi, netralitas sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate serta tidak pernah melakukan permintaan uang maupun janji politik sebagaimana didalilkan, tuduhan pengadu adalah distorsi, tanpa alat bukti yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan sanksi etik,” tegasnya lagi.

Dengan demikian, Asrul memohon kepada majelis DKPP untuk menyatakan bahwa dalil pengadu tidak memiliki dasar fakta maupun hukum serta menolak seluruh tuduhan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan pengadu.

Sementara itu, berjalannya sidang Asrul kepada majelis menjelaskan awal perkenalannya dengan Ponsen. Ia menyebutkan, nomor selulernya bahkan diperoleh Ponsen lewat seseorang bernama Arwan yang menjadi saksi tiga dalam perkara ini.

Dengan adanya nomor selulernya pada Ponsen, Asrul mengaku sering dihubungi dan diminta bantuan supaya dapat menambah perolehan suara, karena keduanya masih ada ikatan keluarga, paman dan keponakan.

Asrul menyebut, karena selalu dibujuk, dirinya pun mengarahkan agar Ponsen meminta bantuan langsung ke KPU karena dirinya tidak bisa membantu menambah suara caleg.

Alhasil, dalil yang dibuat Asrul ini ditanggapi serius oleh ketua majelis sidang DKPP yang menegaskan bahwa semua rekaman percakapan keduanya telah dikantongi sebagai bukti.

Bahkan, bukti rekaman sangat jelas bahwa Asrul sebaliknya yang paling intens berkomunikasi dengan Ponsen.

“Cara membantahnya ini bagaimana meyakinkan majelis, bahwa waktu itu saudara (Asrul) gak mau, tapi faktanya di rekaman saudara siap,” cetus ketua majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Asrul pun masih berdalih bahwa yang terus meneleponnya adalah Ponsen, dan selalu dijawabnya, tidak bisa membantu karena tidak punya pengalaman. Dalih Asrul langsung direspons ketua majelis yang menilai janggal jika disandingkan bukti rekaman.

“Kalau saudara bicara tidak bisa, tapi fakta di rekaman itu saudara justru banyak bicara,” cetus Tio Aliansyah.

Ketua majelis pun meminta Asrul, Ponsen, dan salah satu pihak pengadu ke hadapan meja majelis untuk menyaksikan langsung isi percakapan via chat WhatsApp antara Asrul dan Ponsen.

Isi percakapan yang semuanya diakui benar oleh Asrul itu, ternyata membuat Asrul tidak berkutik.

“Saya sementara usaha haji (Ponsen) Insya Allah belum bisa bicara lebih,” ucap Tio Aliansyah menirukan isi chat Asrul kepada Ponsen.

Kemudian chat lainnya yang membicarakan soal uang, Tio Aliansyah pun mencecar Asrul maksud uang apa yang mereka bahas. Sebab, jika Asrul merasa dirinya sebagai penyelenggara harusnya Asrul tegas menanyakan maksud uang tersebut.

“Kan kalau kita tidak terlibat dalam urusan uang-uang ini kan pasti kak haji (Ponsen) itu uang apa? kalau saya yah, ini uang apa kak haji? Kok ada angka duit 200 juta, tapi ini ada ini saudara membantah itu,” cecar Tio Aliansyah kepada Asrul yang hanya terdiam membisu.

Asrul pun kembali ditanyakan maksud chat-nya kepada Ponsen yang meminta maaf bahwa belum bisa mendapat. “Ini maksud mendapat ini, mendapat apa?” kata Tio Aliansyah mengutip isi chat Asrul. Dijawab Asrul bahwa hal itu hanya dijawab-jawab saja olehnya.

“Maaf saya usaha-usaha apa ini? Ini usaha apa? saudara mengusahakan apa ini? semakin saudara bohong semakin terdalam nanti,” timpal Tio Aliansyah seraya menegaskan bahwa dirinya sudah berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu selama 20 tahun. Sebab itu, dia sangat paham permainan penyelenggara semacam ini.

Tio Aliansyah pun kembali menanyakan percakapan Asrul dengan Ponsen bahwa Asrul mendatangi rumah Ponsen. Bahkan menyebutkan sudah berada di depan rumah.

“Itu apa maksudnya? memberitahukan saya sudah di muka rumah itu tujuannya apa?” tanya Tio Aliansyah, namun dijawab berbelit-belit oleh Asrul bahwa dirinya hanya di depan rumah Ponsen tidak lama kemudian langsung pergi. Jawaban itu langsung disanggah Ponsen, bahwa Asrul nyatanya tidak hanya di luar tetapi memasuki rumahnya.

“Sudah-sudah nanti kami yang menilai yah,” cetus Tio Aliansyah menanggapi jawaban Asrul yang tidak jelas.

Pada percakapan chat lainnya, Asrul pun meminta waktu untuk bertemu kembali dengan Ponsen. Hal ini dipertanyakan kembali oleh Tio Aliansyah, bahwa kedua pihak yang tidak ada urusan ini malah intens melakukan pertemuan.

“Kalau merasa terganggu kan harusnya, hei kau berhentilah WA, WA, aku. Apa kau bicara uang segala macam kok nggak ada gitu membantah di sini, hanya diayun-diayun gitu,” kata Tio Aliansyah.

Sidang tersebut terus berlanjut, hingga akhirnya ditutup dan tinggal menunggu putusan DKPP.

Menurut anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras, sidang yang dilaksanakan DKPP ini guna mengonfirmasi, memeriksa, dan menyandingkan alat bukti dari masing-masing pihak. Pada sidang tersebut pun belum diambil satu kesimpulan.

“Tidak ada kesimpulan, sidang kemrin itu adalah sidang mendengarkan pengaduan pengadu, mendengarkan bantahan teradu, mendengarkan keterangan saksi, pihak terkait dan mengkonfirmasi alat bukti. Setelah itu langsung menunggu putusan DKPP,” ungkap Suleman, Kamis (4/12/2025).

Ia pun mengaku belum mengetahui kapan putusan DKPP atas perkara yang menyeret Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang.

TernatePost.id
Editor