TPost — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk segera menggelar sidang kode etik dan memecat oknum anggota Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial AT.

AT diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari calon anggota DPRD Ternate berinisial P saat Pemilu 2024 lalu dan telah dilaporkan ke Polres Ternate.

Desakan ini disampaikan LPP Tipikor Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Alan Ilyas menyebutkan, dugaan praktik suap oknum komisioner ini telah mencoreng integritas dan marwah lembaga pengawas Pemilu.

“Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu,” jelas Alan saat berorasi.

LPP Tipikor Maluku Utara, kata Alan, juga menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta DKPP segera memproses rekomendasi Bawaslu Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kedua, mendesak Bawaslu RI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat.

“Ketiga, mendesak agar AT diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat, menuntut Bawaslu Maluku Utara mengawal proses ini secara transparan,” timpalnya.

Selain itu, LPP Tipikor juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Alan menambahkan, apabila DKPP maupun Bawaslu enggan menindaklanjuti tuntutan LPP Tipikor maka pihaknya siap mengambil langkah-langkah perlawanan sebagai bentuk protes.

“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjamin keadilan pemilu justru ikut mencederai demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, aksi ini pun disambut baik Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Sumitro Muhammadiyah.

Sumitro menyebutkan bahwa kasus dugaan suap itu sudah ditindaklanjuti sejak informasinya diterima.

AT bahkan telah diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Pelaksaan Tugas Pengawasan Pemilu. AT yang merupakan Koordinator Devisi P3S Bawaslu Kota Ternate pun disanksi nonaktif dari jabatan tersebut.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bawaslu Maluku Utara melalui rapat pleno menunjuk-tugaskan salah satu pimpinan apabila ada rapat-rapat pleno di Bawaslu Ternate,” kata Sumitro saat hearing bersama LPP Tipikor.

Ia pun menyebutkan, hasil verifikasi dan klarifikasi juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh AT. Sebab itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara telah mengonsultasikan masalah ini dengan Bawaslu RI.

“Hasil dari berkonsultasi itu selanjutnya menunggu hasil pleno pimpinan etik Bawaslu RI. Harapan kami pimpinan Bawaslu RI secepatnya memutuskan dan hasilnya di sampaikan ke kami,” ucapnya.

TernatePost.id
Editor