TPost – Pemerintah Kota Ternate resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat Paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2026 yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat struktur ekonomi, ketahanan pangan, dan penataan ruang kota dalam jangka panjang.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial adalah perubahan status hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Transformasi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional serta memperluas akses permodalan.
Selain sektor perbankan, Pemkot Ternate juga fokus pada Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan untuk mengantisipasi kondisi darurat dan kerentanan bencana di wilayah tersebut.
“Ranperda cadangan pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, mengingat Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana,” ucap Nasri.
Sementara itu, guna memacu pertumbuhan ekonomi, diajukan pula Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan membuka lapangan kerja baru.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Poin keempat yang diajukan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Regulasi ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan lahan, mitigasi bencana, serta memperkuat identitas Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah.
Di sisi lain, DPRD Kota Ternate juga turut mengusulkan lima Ranperda inisiatif, yaitu:
1. Ranperda Ketertiban Umum.
2. Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan.
3. Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
4. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
5. Ranperda PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, menyatakan bahwa rapat ini juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Ia menambahkan bahwa hasil reses anggota dewan akan diintegrasikan sebagai pokok-pokok pikiran untuk perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD di tahun mendatang.
“Hasil reses tersebut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan digunakan sebagai bahan awal perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan