TPost – Eskalasi penolakan terhadap industri pertambangan di Maluku Utara kembali memuncak.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, Koalisi Save Sagea yang terdiri dari pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Desa Sagea melakukan aksi pemboikotan total terhadap aktivitas PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di kawasan site PT Zong Hae Rare Metal Mining.

Aksi heroik ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa PT MAI telah beroperasi secara ilegal selama lima bulan terakhir tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang sah, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain pelanggaran administratif, massa aksi juga menyoroti kerusakan ekosistem pesisir akibat aktivitas penimbunan atau reklamasi yang dilakukan perusahaan di pesisir Desa Sagea.

Bukan Sekadar Ganti Rugi, Tapi Ruang Hidup
Bagi masyarakat Desa Sagea, perlawanan ini bukan tentang negosiasi nilai kompensasi lahan.

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah tentang mempertahankan ruang hidup dan sejarah yang kini terancam oleh masifnya industri ekstraktif di Teluk Weda.

Mereka meyakini bahwa Desa Sagea adalah “benteng terakhir” di Teluk Weda yang harus dilindungi dari industrialisasi.

Kekhawatiran warga didasarkan pada keberadaan dua ritus ekologi yang sangat berharga bagi mereka, yaitu Kawasan Karst Bokimaruru dan Telaga Yonelo.

Masyarakat khawatir kebijakan pemerintah yang tidak tegas terhadap korporasi hanya akan mewariskan kerusakan ekologi bagi generasi mendatang, sebagaimana bencana longsor yang baru-baru ini terjadi di Halmahera Timur.

WALHI Maluku Utara Desak Audit IUP
Menanggapi situasi ini, WALHI Maluku Utara menyatakan dukungan penuh dan solidaritas kepada warga Desa Sagea yang tengah berjuang.

WALHI menilai bahwa selama ini terjadi kelemahan pengawasan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang berimplikasi pada kerugian negara dan ancaman bencana bagi masyarakat lokal.

Dalam pernyataan resminya, WALHI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah:

  1. Mendukung penuh gerakan Koalisi Save Sagea dalam melawan PT MAI.
  2. Menindak tegas PT MAI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ancaman krisis ekologi di Desa Sagea.
  3. Melakukan audit berkala terhadap seluruh perizinan IUP di Maluku Utara guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap daya dukung lingkungan.

Krisis ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa pengabaian terhadap ruang hidup masyarakat demi kepentingan industri ekstraktif hanya akan memicu konflik sosial dan kehancuran lingkungan yang permanen.

TernatePost.id
Editor