TPost – Ketegangan antara warga lingkar tambang dengan raksasa industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) kembali memanas.

Warga dari Desa Lelilef Waibulen dan Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap jawaban tertulis yang diberikan pihak perusahaan terkait lima poin tuntutan mereka.

Ketidakpuasan ini mencuat setelah External Relations Manager PT IWIP, Lukman Hakim, menyampaikan tanggapan tertulis pada Rabu (1/4/2026) yang dinilai hanya mengulang hasil pertemuan sebelumnya tanpa memberikan solusi nyata.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat mengancam akan tetap melakukan blokade jalur logistik perusahaan.

Lima Poin Tuntutan yang Menjadi Sumbu Konflik
Dalam jawaban tertulisnya, PT IWIP menanggapi lima isu krusial yang dikeluhkan warga sejak aksi massa pada 30 Maret 2026 lalu:

Air Bersih: Perusahaan mengklaim telah membangun Water Treatment Plant (WTP), namun menyebut pemasangan pipa adalah wewenang pemerintah daerah.

Kerusakan Atap Seng: IWIP berdalih emisi perusahaan masih sesuai aturan, meski membuka peluang kajian teknis bersama pihak ketiga untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan secara ilmiah.

Dampak Usaha Rumah Kost: Perusahaan menyatakan fasilitas hunian (mess) yang mereka bangun hanya menampung 20% pekerja, sehingga peluang ekonomi bagi penyedia kos lokal diklaim masih terbuka.

Transparansi CSR/PPM: Perusahaan mengaku rutin melapor ke instansi terkait dan berencana melibatkan pemerintah desa dalam perencanaan partisipatif.

Pengendalian Debu: Upaya penyiraman jalan diakui masih terbatas karena kondisi jalan dan sumber debu yang tersebar.

Masyarakat: “IWIP Hanya Membawa Masalah”
Koordinator aksi Front Fakawele, Simon, dengan tegas menolak jawaban tersebut. Ia menilai kehadiran PT IWIP selama ini tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat lokal.

“Lima poin tuntutan itu menjadi masalah besar. Selama ini kami tidak merasakan perubahan air yang signifikan, atap seng yang rusak, serta lingkungan dan pengelolaan CSR yang tidak transparan,” tegas Simon.

Ia juga melontarkan kritik pedas terkait fasilitas hunian perusahaan. Simon menyebut fasilitas tersebut bukanlah mess karena karyawan dipungut biaya sewa, bukan digratiskan.

Selain itu, ia mempertanyakan status Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut, mengingat masyarakat pemilik indekos diwajibkan membayar pajak daerah.

“Kebijakan ini sangat mengancam pendapatan masyarakat lingkar tambang yang berusaha di bidang kos-kosan,” tambahnya.

Ancaman Aksi Lebih Besar
Pihak PT IWIP menyatakan akan mengundang Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan kepala desa untuk mencari solusi bersama terkait layanan publik ini.

Namun, masyarakat mendesak agar Pemda dan DPRD tidak hanya diam menjadi pengamat.

Masyarakat mengancam jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi dengan serius oleh pemerintah daerah dan perusahaan, maka akan ada perlawanan dan aksi massa yang jauh lebih besar.

Mereka berkomitmen untuk terus melawan kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat lingkar tambang.

TernatePost.id
Editor