TPost — Delapan dari sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (24/10/2025).
Warga yang telah bebas murni itu di antaranya Umar Manado, Salasa Muhamad, Jamaludin Badi, Yasir Hi Samad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Hamim Djamal, dan Sahil Abubakar.
Delapan warga tersebut sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio dengan hukuman kurungan badan selama 5 bulan dan 8 hari potong masa penahanan, bersama-sama tiga warga lainnya atas tindak pidana merintangi, atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) PT Position.
Sementara tiga warga lainnya, yakni Alauddin Salamuddin, Indrasani Ilham, dan Nahrawi Salamuddin mendapat pidana tambahan kurungan badan selama 2 bulan, karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kunci kendaraan PT Position.
“Karena ada penambahan dua bulan itu, tinggal tiga orang yang lainnya sudah bebas tadi pagi,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar.
Sa’id menyampaikan, perjuangan yang dilakukan masyarakat Maba Sangaji tidak dipersoalkan asalkan dilakukan dengan cara-cara berkeadilan demi bisa membawa kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.
“Tetapi kan jangan berbentuk kekerasan karena kekerasan membawakan kekerasan, membawakan kehancuran, membawa kerugian bagi diri kita sendiri,” ucapnya.
Ia pun berharap kepada delapan warga yang telah menghirup udara bebas bisa menjadikan pelajaran atas apa yang telah mereka lalui dalam kasus ini.
“Kami harapkan menjadi lebih berhasil di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.


Tinggalkan Balasan