TPost – Kuasa hukum eks Bupati Halmahera Tengah, Edy Langkara, Agus R. Tampilang, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pihak Hendrik Korniaywan terkait dugaan penipuan dan janji pemberian proyek senilai Rp20 miliar.
Agus menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.
Agus menegaskan, Edy Langkara tidak pernah mengenal maupun memiliki hubungan pinjam-meminjam uang dengan Hendrik Korniaywan sebagaimana yang dituduhkan.
“Secara keseluruhan kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum Hendrik Korniaywan. Itu tidak benar. Klien saya, Edy Langkara, tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengenal yang bersangkutan,” tegas Agus saat ditemui pada Senin (2/11/2026).
Ia meminta pihak yang mengklaim adanya hubungan utang-piutang agar membuktikan tuduhan tersebut melalui dokumen atau bukti hukum yang sah.
Menurut Agus, bukti transfer yang sebelumnya ditunjukkan kepada sejumlah media tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan hukum dengan Edy Langkara.
Sebab, kata dia, transaksi tersebut tidak disertai perjanjian maupun bukti lain yang menghubungkan kliennya dengan dugaan utang-piutang tersebut.
Agus juga menjelaskan, jika terdapat pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan ketika Edy Langkara hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Tengah, hal itu tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pinjaman.
“Kalau memang ada pihak yang ingin memberikan sumbangan atau menjadi donatur, itu berbeda dengan pinjam-meminjam. Sifatnya sukarela dan tidak bisa serta-merta dituntut sebagai utang,” ujarnya.
Siapkan Laporan ke Polda Maluku Utara
Atas pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan pengaduan ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Hendrik Korniaywan untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi.
Namun, karena tidak ada tanggapan sesuai harapan, Agus menyatakan pihaknya memutuskan melanjutkan langkah hukum.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum Pak Edy Langkara melayangkan surat pengaduan kepada Polda Maluku Utara agar yang bersangkutan diperiksa,” katanya.
Agus juga menyoroti status Hendrik Kurniawan yang disebutnya saat ini masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan laporan yang diajukan Hendrik.
Ia berpendapat, pemberian kuasa kepada penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum tidak serta-merta menggantikan kehadiran pelapor dalam pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karena itu, Agus meminta penyidik Polda Maluku Utara menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami berharap Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar tidak ada penyidik yang bekerja di luar ketentuan hukum acara,” ujarnya.
Bantah Janji Proyek Rp20 Miliar
Selain tuduhan utang-piutang, Agus turut membantah klaim mengenai dugaan janji pemberian proyek senilai Rp20 miliar kepada Hendrik Korniaywan.
Ia mengatakan, justru pihak Hendrik yang pernah datang meminta proyek kepada Edy Langkara. Namun, menurut Agus, kliennya menegaskan bahwa proses mendapatkan pekerjaan harus dilakukan secara fair dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Agus menyebut Hendrik memang pernah memperoleh sejumlah pekerjaan proyek melalui proses lelang atau tender. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan karena pemberian ataupun intervensi Edy Langkara.
“Yang bersangkutan memang pernah mendapatkan beberapa proyek, tetapi itu bukan karena pemberian klien kami. Dia mengikuti proses lelang atau tender dan memenangkan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Persoalkan Pernyataan Kuasa Hukum Hendrik
Tak hanya Hendrik Korniaywan, Agus juga menyatakan akan menempuh jalur etik terhadap kuasa hukum Hendrik, Rahim Yasim.
Langkah tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai adanya somasi yang disebut pernah dilayangkan kepada Edy Langkara.
Agus membantah kliennya pernah menerima somasi sebagaimana yang disampaikan pihak lawan.
Ia mengaku telah mengantongi bukti untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi profesi advokat.
“Kami akan melaporkan terkait kode etik karena kuasa hukumnya menyampaikan bahwa klien kami pernah disomasi, padahal klien kami tidak pernah menerima somasi tersebut,” tegasnya.
Agus kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap Edy Langkara dibantah pihaknya.
Ia meminta agar setiap pihak menyampaikan pernyataan berdasarkan bukti dan tidak membangun tuduhan yang berpotensi merugikan kehormatan maupun nama baik seseorang.

Tinggalkan Balasan