TPost – Unit Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, angkat bicara terkait beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan pangkalan angkutan Pelabuhan Jailolo.
Organda membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar sebagai kesalahpahaman.
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Unit Organda Pelabuhan Jailolo, Akbar, melalui siaran pers yang diterima pada Senin (2/11/2026).
Akbar menjelaskan, selama menjalankan aktivitas sebagai sopir angkutan penumpang sekaligus tergabung dalam Organda, pihaknya memiliki hubungan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Jailolo, terutama dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.
“Jika ada informasi atau kabar yang menyebutkan terjadi pungutan dalam bentuk kongkalikong antara Unit Organda Pelabuhan Jailolo dengan petugas UPP Jailolo, itu sepenuhnya merupakan kesalahpahaman. Bahkan, kami menilai informasi tersebut sebagai fitnah dan tidak benar,” tegas Akbar.
Sebaliknya, Akbar mengakui adanya perubahan aktivitas dan perkembangan di Pelabuhan Jailolo dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak otoritas pelabuhan berada di bawah kepemimpinan Kepala UPP Jailolo, Rosihan Ganjim.
Menurutnya, perkembangan tersebut terlihat dari meningkatnya aktivitas bongkar muat kapal serta lonjakan jumlah penumpang yang disebut terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
“Aktivitas bongkar muat kapal-kapal begitu tinggi. Kemudian, jumlah penumpang juga terus meningkat dari bulan ke bulan, bahkan dari tahun ke tahun. Semua itu terjadi di bawah komando Kepala UPP Jailolo, Rosihan Ganjim,” ungkapnya.
Terkait beredarnya informasi dugaan pungli tersebut, Akbar bersama sejumlah rekannya pada Senin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat untuk menyampaikan pengaduan.
Dalam pengaduan itu, pihak Organda menduga informasi tersebut disebarkan oleh salah satu sopir dari Unit Pangkalan Sasadu, yakni koordinator lintas Weda-Jailolo yang dikenal dengan nama Hendro.
Akbar menyebut, sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, Hendro dijadwalkan dipanggil pihak kepolisian pada Selasa (3/11/2026) untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang beredar.
“Besok, Selasa, Hendro akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi atas penyebaran informasi tersebut,” tandas Akbar usai menyampaikan pengaduan di Polres Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan