TPost – Pelaksanaan hukum terhadap masyarakat adat di Pulau Halmahera, Maluku Utara, kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pakar.

Dalam acara Eksaminasi Publik yang digelar di IAIN Ternate pada 28 April 2026, para ahli membedah putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang dinilai cacat secara perspektif konstitusi dan hak asasi manusia.

Para eksaminator yang terdiri dari pakar hukum, sosiolog, hingga antropolog, sepakat bahwa pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 99–109/Pid.Sus/2025/PN Sos menunjukkan pendekatan yang sangat formalistik dan positivistik.

Muhammad Thabrani, SH., MH., salah satu eksaminator, bahkan menyebut hakim seolah menggunakan “kacamata kuda” karena mengabaikan konteks hukum masyarakat adat dan hanya terpaku pada teks undang-undang semata.

Kriminalisasi Lewat Pasal “Karet” UU Minerba
Kasus ini bermula ketika 11 warga adat Maba Sangaji berupaya mempertahankan ruang hidupnya dari aktivitas PT Position.

Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba dengan tuduhan merintangi atau mengganggu operasional perusahaan.

Namun, Dr. Ahmad Sofian, SH., MA., menilai penerapan pasal tersebut telah menciptakan over-kriminalisasi.

“Hakim menganggap memperjuangkan tanah adat sebagai aktivitas yang mengganggu pertambangan. Ini adalah kesalahan hakim yang mengabaikan kepentingan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa putusan ini sangat layak untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK).

Mengabaikan Fakta Lapangan dan Nilai Budaya
Dalam eksaminasi tersebut, terungkap sejumlah fakta penting yang diabaikan oleh majelis hakim PN Soasio, di antaranya:

Aksi warga pada 16-18 Mei 2025 dilakukan secara damai di bawah pengawasan intens pihak kepolisian.

Tenda warga tidak dibangun di jalan angkut (hauling road), melainkan di pinggir jalan sehingga tidak mengganggu produksi.

Ritual adat yang dilakukan adalah sah karena keberadaan masyarakat Maba Sangaji sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Pihak Kesultanan Tidore pun menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah ulayat.

Hutan Sebagai Identitas, Bukan Sekadar Komoditas
Dari sudut pandang antropologi, Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D., menjelaskan bahwa bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas sosial dan budaya yang keramat.

Senada dengan itu, Surya Saluang menekankan bahwa bagi masyarakat Maba Sangaji, ada kesatuan batin antara manusia, alam, dan leluhur.

“Aksi yang dilakukan oleh masyarakat adat Maba Sangaji merupakan bentuk perjuangan mereka memegang teguh filosofi turun-temurun untuk anak cucu,” tambah Faris Bobero, yang menganalisis kasus ini dari filosofi hidup masyarakat O’Hongana Manyawa.

Eksaminasi ini menyimpulkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidaklah absolut dan hakim seharusnya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak masyarakat adat sebagai rujukan utama dalam memutus perkara.

TernatePost.id
Editor