TPost — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di wilayah hukumnya.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan vape.
Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.
Kapolda Maluku Utara menjelaskan, modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang dengan berbagai cara.
Salah satunya melalui pemanfaatan cairan rokok elektrik yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur zat narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat vape.
Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kapolda, larangan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel Polri menjaga integritas, kedisiplinan, serta tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Larangan penggunaan vape berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
Karena itu, seluruh anggota Polri dituntut menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan.
Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas personel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan