TPost — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat, Maluku Utara, Syahril Abdurradjak dan Samsudin Senen, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Selasa (28/10/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, untuk menjalani penahanan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” kata Fahri.
Perlu diketahui, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” dikerjakan dengan dana APBD Tahun 2018 Kabupaten Halmahera Barat senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri.

Tinggalkan Balasan