TPost — Agus Salim R.Tampilang, pengacara dari anggota Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Asrul Tampilang mengancam akan melaporkan sejumlah pendemo ke polisi.
Para pendemo yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, ini dianggap menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya.
Menurut Agus, aksi unjuk rasa LPP Tipikor baru-baru ini di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah bagian dari fitnah yang harus dibuktikan.
“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kami tetap melaporkan terkait dengan hal tersebut. Karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ungkap Agus dalam siaran pers, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, tuduhan kepada kliennya menerima suap dari salah satu oknum calon angggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu legislatif 2024 lalu, adalah hal yang tidak benar dan tidak pernah ada.
Tuduhan ini dianggapnya sebagai bentuk rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kliennya.
Sebab itu, Agus mengaku sempat memilih diam dan hanya mengamati siapa aktor intelektual di balik polemik dugaan suap terhadap kliennya.
“Dan muncullah LPP Tipikor menunjukkan kepada kami bahwa ada penumpang gelap di balik itu,” ujarnya.
Mengenai tuduhan ini Agus menegaskan dirinya tidak akan main-main, dan dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi, baik ke Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate. Sebab, kliennya sangat dirugikan.
Selain itu, dia juga menyatakan akan memberikan tanggapan resmi terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait penonaktifan kliennya dari jabatan.
SK tersebut baginya hanya berisi konsideran, karena tidak menggambarkan kronologis laporan.


Tinggalkan Balasan