TPost – Aparat kepolisian dari Polsek Ternate Selatan resmi mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ternate terkait kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46 tahun).
SPDP bernomor 36/XII/2025 tersebut menetapkan Adam Melmanbessy alias Adam (35 tahun) sebagai tersangka utama.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, telah menandatangani surat tersebut, dan kini penyidik Unit Reskrim tengah merampungkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan.
Kronologi kejadian insiden berdarah ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.10 WIT di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Korban, yang merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, dibacok setelah menegur tersangka.
Saat itu, tersangka Adam bersama rekan-rekannya sedang mengadakan pesta minuman beralkohol dan membuat keributan di lingkungan rumah korban.
Samsudin merasa terganggu dan melayangkan teguran lantaran anaknya sedang dalam kondisi sakit. Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Adam menyerang korban menggunakan gergaji yang mengakibatkan dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus.
Rekam Jejak Kriminal Tersangka
Berdasarkan data kepolisian, Adam Melmanbessy merupakan seorang residivis dengan riwayat kekerasan yang panjang.
Ia pernah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dalam kasus penganiayaan.
Setelah bebas, tersangka bukannya jera namun kembali terlibat aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
Meski telah dipanggil sebanyak lima kali oleh penyelidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, tersangka dilaporkan selalu mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas sebelum akhirnya terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate ini.


Tinggalkan Balasan