TPost — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial RAV diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Malut pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIT, di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi. Polisi kemudian melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung mengamankannya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan RAV.

Saat menjalani interogasi awal, RAV mengaku sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial A.

Ia juga mengaku masih menyimpan satu saset kecil tembakau sintetis serta alat hisap sabu atau bong di dalam kamarnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar RAV bersama saksi masyarakat. Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disebutkan berhasil ditemukan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. RAV bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini yakni satu saset kecil sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu saset kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.

Selain mengamankan terlapor dan menyita barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap RAV.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine (MET).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Hadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

TernatePost.id
Editor