TPost — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti keras pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
Melalui fungsionarisnya, Mahmudin Lotono, BADKO HMI Maluku Utara menilai kebijakan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi petani kelapa.
Bahkan, ia menyebut kebijakan hilirisasi yang diterapkan tanpa jaminan harga dan akses pasar yang memadai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Hilirisasi kelapa yang dipaksakan tanpa infrastruktur memadai, tanpa perlindungan harga dasar, dan dengan regulasi yang membatasi pasar adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat,” tegas Mahmudin dalam pernyataannya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada gagasan hilirisasi, melainkan pada desain dan implementasi kebijakan yang dinilai belum menempatkan petani sebagai penerima manfaat utama.
Mahmudin menyebut sedikitnya lima persoalan yang menjadi sorotan BADKO HMI Maluku Utara.
Pertama, petani dinilai belum memperoleh kepastian harga dasar. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat posisi tawar petani tetap lemah dalam menghadapi pengumpul maupun perusahaan pembeli.
Kedua, pembatasan pemasaran kelapa ke luar daerah dinilai mempersempit pilihan pasar bagi petani.
Ketentuan pembatasan penjualan buah kelapa keluar daerah memang menjadi salah satu bagian yang selama ini dipersoalkan dalam implementasi Perda Hilirisasi Kelapa.
Sejumlah petani sebelumnya mengeluhkan turunnya harga setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Ketiga, BADKO HMI mempertanyakan distribusi manfaat ekonomi dari proses hilirisasi. Mahmudin menilai peningkatan nilai tambah komoditas kelapa harus dapat dirasakan langsung oleh petani, bukan hanya oleh pelaku industri.
Keempat, ia mempertanyakan transparansi proses perumusan maupun implementasi kebijakan, terutama terkait keterlibatan masyarakat dan kelompok mahasiswa.
Kelima, aspek lingkungan juga diminta menjadi perhatian dalam pengembangan industri pengolahan kelapa di Halmahera Utara.
BADKO HMI Maluku Utara kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Di antaranya meminta agar ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai membatasi pasar petani dievaluasi atau direvisi, membuka data kesejahteraan petani secara transparan, serta menghadirkan program pemberdayaan yang mencakup akses modal, teknologi pengolahan dan pasar.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta dilakukan audit independen terhadap kebijakan hilirisasi guna memastikan pelaksanaannya tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan tunduk pada kebijakan yang menindas rakyat. Hilirisasi kelapa harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi ladang monopoli elit politik dan perusahaan besar,” ujar Mahmudin.
Sikap BADKO HMI ini muncul di tengah polemik implementasi Perda Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara.
Sebelumnya, Front Petani Kelapa Halut juga mendesak pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2025 serta meminta adanya kepastian harga kelapa sebesar Rp3.000 per buah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyatakan pencabutan perda belum dapat dilakukan dan membuka ruang evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Mahmudin menegaskan, BADKO HMI Maluku Utara siap mengonsolidasikan mahasiswa dan masyarakat apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
Ia menyebut langkah yang dipertimbangkan antara lain aksi demonstrasi di Halmahera Utara, konsolidasi mahasiswa dan masyarakat sipil, serta bentuk tekanan publik lainnya terhadap kebijakan yang dinilai merugikan petani.
“Jika suara rakyat terus diabaikan, maka BADKO HMI Maluku Utara akan menjadikan jalanan sebagai mimbar perjuangan dan konsolidasi mahasiswa sebagai ruang perlawanan,” tegasnya.
BADKO HMI Maluku Utara menekankan bahwa hilirisasi kelapa tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kewajiban mengolah bahan mentah di daerah.
Menurut mereka, kebijakan tersebut harus disertai kepastian harga, akses pasar, peningkatan kapasitas petani, infrastruktur, serta mekanisme yang memastikan nilai tambah komoditas benar-benar kembali kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan