TPost — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate bersama Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil menggerebek praktik judi dadu dan sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (9/11/2025) sore.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres Ternate, IPDA Soedharmono setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujar AKP Umar, Selasa (11/11/2025).
Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 12 ekor ayam mati, 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp 22.132.000, diduga hasil taruhan judi dadu dan sabung ayam.
Sementara 18 terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (29), AY (49), L.O.S (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35).
Para terduga pelaku telah digelandang ke Polsek Pulau Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, salah satu terduga pelaku berinisial MR (35) mengalami cidera akibat terpeleset dan jatuh ke kali mati saat berusaha melarikan diri. MR telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam upaya menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ternate, kata Umar, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara melaporkan ke layana call center 110 atau melalui nomor Pengaduan Lapor Kapolres Ternate (0821-2208-2105) apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan