TPost — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan 16 pelaku dugaan judi dadu dan sabung ayam sebagai tersangka.
Sebelumnya, 18 pelaku ditangkap saat penggerebekan gabungan Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan, dan Pulau Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Minggu (9/11/2025) lalu.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu terdiri dari 3 tersangka judi dadu, dan 13 tersangka judi sabung ayam. Sedangkan 2 orang lainnya tidak ditetapkan karena hanya penonton.
“13 tersangka judi sabung ayam dan 3 tersangka judi dadu. Jadi semua 16, sementara 2 orang hanya sebagai saksi,” Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (15/11/2025).
Terhadap 13 tersangka judi sabung ayam kata Umar, penyidik menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Sedangkan 3 tersangka judi dadu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menegaskan 16 tersangka telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Jadi kita sudah buatkan SPDP ke jaksa untuk 16 tersangka itu,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan