TPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara resmi menuntaskan proses administrasi hibah aset daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula BPKAD Kota Ternate pada Jumat, 19 Juni 2026.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, yang didampingi Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ternate dihadiri oleh Kepala Kejari, H. Syamsidar Monoarfa, beserta jajarannya.

Wali Kota Tauhid, menjelaskan bahwa terdapat lima item aset yang dihibahkan, yang sebagian besar berupa bangunan untuk mendukung operasional Kejaksaan.

Meski bangunan-bangunan tersebut sudah lama dimanfaatkan oleh pihak Kejaksaan, proses administrasi penyerahannya baru dapat dituntaskan saat ini.

“Hari ini kita menuntaskan administrasi tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tauhid.

Ia menambahkan bahwa langkah ini memberikan kejelasan status aset serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, H. Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkot Ternate.

Ia merinci bahwa aset yang dihibahkan mencakup rumah dinas yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.

“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi,” tegas Syamsidar.

Penuntasan hibah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset, tetapi juga semakin memperkuat sinergi antara Pemkot Ternate dan Kejari Ternate dalam meningkatkan pelayanan kelembagaan serta pengelolaan aset daerah yang lebih baik ke depannya.

TernatePost.id
Editor