TPost – Koalisi Advokasi Buruh (KAB) resmi melayangkan somasi (teguran hukum) terakhir serta undangan perundingan bipartit kepada manajemen PT Position.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis dan eksploitasi terhadap 10 orang pekerja tambang di wilayah operasi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Tim Advokat KAB, yang terdiri dari Lukman Harun, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., dan rekan-rekan, membeberkan sejumlah fakta memprihatinkan terkait kondisi kerja di perusahaan tersebut:
Status Kerja Ilegal: Para buruh telah bekerja terus-menerus selama 5 bulan hingga lebih dari 2 tahun, namun tetap berstatus pekerja harian lepas.
Padahal, sesuai regulasi (Kepmenakertrans No. KEP-100/MEN/VI/2004), pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis seharusnya menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).
Jam Kerja Ekstrem dan Lembur Murah: Pekerja diduga dipaksa bekerja 10 hingga 15 jam sehari, jauh melampaui batas legal.
Mirisnya, upah lembur hanya diganti dengan kompensasi sepihak sebesar Rp 35.000 per hari, yang dinilai sangat jauh di bawah nilai upah lembur legal pemerintah.
Kejahatan Jaminan Sosial: Meskipun bekerja di sektor pertambangan yang berisiko tinggi, PT Position diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu fakta paling mencolok adalah insiden saat seorang pekerja jatuh sakit. Karena tidak memiliki BPJS, pekerja tersebut harus membayar biaya Puskesmas sebesar Rp 200.000.
Saat meminjam uang Rp 100.000 kepada manajer untuk biaya tersebut, uang pinjaman itu justru langsung dipotong dari gaji pekerja saat hari gajian tiba.
Tuntutan dan Ancaman Jalur Pidana
Atas temuan tersebut, KAB menuntut PT Position untuk segera menerbitkan Surat Pengangkatan (PKWTT), membayar seluruh kekurangan upah lembur, serta melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja terkait.
“Kami memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pimpinan PT Position untuk merespons. Jika diabaikan, kami tidak akan segan menempuh jalur pengaduan ke Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Lukman Harun dalam siaran persnya pada Senin (3/8/2026).



Tinggalkan Balasan