TPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mengungkap data mengejutkan terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut.

Sepanjang semester I tahun 2026 (Januari-Juni), OJK telah menerima sebanyak 1.222 pengaduan penipuan online yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kepala Kantor OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, dalam acara Media Update Posisi pada Selasa (18/8/2026), merincikan bahwa ribuan aduan tersebut masuk melalui dua kanal utama.

Sebanyak 118 laporan terdaftar melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), yang mencakup 94 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, 23 kasus investasi bodong, serta satu entitas gadai ilegal di Kota Ternate yang kini telah dilarang beroperasi.

Sementara itu, mayoritas laporan lainnya, yakni sebanyak 1.104 pengaduan, masuk melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dari ribuan aduan di IASC tersebut, terungkap berbagai modus licik yang digunakan pelaku untuk menjerat warga Maluku Utara, di antaranya:

  • Penipuan Transaksi Belanja Online (163 kasus)
  • Penipuan Mengaku Pihak Lain atau Fake Call (80 kasus)
  • Penawaran Lowongan Kerja Palsu (69 kasus)
  • Investasi Ilegal (57 kasus)
  • Penipuan melalui Media Sosial (48 kasus)
  • Modus lainnya seperti social engineering, phising, hingga pengiriman file APK via WhatsApp.

Ternate Menjadi Wilayah dengan Aduan Tertinggi
Berdasarkan sebaran wilayah, Kota Ternate menempati posisi pertama dengan total 495 laporan, disusul oleh Kabupaten Halmahera Tengah (129 laporan) dan Kabupaten Halmahera Selatan (112 laporan).

Kabupaten Pulau Taliabu mencatatkan angka terendah dengan 19 laporan.

Menariknya, dari sisi demografi, perempuan tercatat jauh lebih proaktif atau rentan menjadi sasaran dengan persentase laporan mencapai 65 persen, sementara laki-laki hanya 35 persen.

Adi Surahmat menilai tingginya angka pelaporan ini merupakan indikasi positif bahwa masyarakat mulai sadar akan peran OJK, meski lembaga ini baru berkantor selama 10 bulan di Maluku Utara.

Menanggapi fenomena ini, OJK mengimbau keras agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh berbagai modus penipuan online.

Dengan meningkatnya jumlah aduan ini, masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan atau memberikan data pribadi melalui platform digital apa pun.

TernatePost.id
Editor