Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman sebesar Rp1 triliun untuk membangun jalan dan jembatan memunculkan perdebatan yang wajar.

Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa infrastruktur merupakan prasyarat pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah.

Di sisi lain publik bertanya, mengapa provinsi yang menjadi salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia justru harus membiayai pembangunan melalui utang?

Pertanyaan itu sesungguhnya jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan boleh atau tidaknya pemerintah daerah meminjam uang.

Secara normatif, pinjaman daerah bukanlah kebijakan yang keliru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian fiskal, digunakan untuk kegiatan produktif, memperoleh persetujuan DPRD, serta tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.

Artinya, apabila pinjaman Rp1 triliun tersebut benar-benar diarahkan untuk membangun infrastruktur yang meningkatkan produktivitas ekonomi, maka secara hukum maupun ekonomi kebijakan itu dapat dibenarkan.

Namun, persoalan utama bukanlah pinjaman itu sendiri, melainkan paradoks pembangunan yang sedang dialami Maluku Utara.

Hari ini Maluku Utara telah menjelma menjadi salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Kawasan industri di Halmahera dan Pulau Obi menjadi penggerak investasi bernilai ratusan triliun rupiah serta penyumbang penting pertumbuhan ekonomi nasional.

Bahkan, sektor logam dasar dan pertambangan menjadi motor utama industrialisasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, ledakan aktivitas ekonomi tersebut belum berbanding lurus dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Inilah yang dalam ekonomi publik dikenal sebagai fiscal mismatch, yaitu kondisi ketika daerah penghasil sumber daya alam memikul beban pembangunan yang besar, tetapi tidak menikmati kapasitas fiskal yang sepadan.

Pemerintah daerah harus membangun jalan provinsi, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, air bersih, hingga menangani berbagai dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas industri.

Sementara sebagian besar manfaat ekonomi pertambangan mengalir kepada perusahaan, pemerintah pusat melalui pajak dan penerimaan negara, sedangkan daerah hanya menerima bagian melalui Dana Bagi Hasil (DBH), pajak daerah, dan sumber-sumber penerimaan lain yang besarannya telah ditentukan oleh sistem fiskal nasional.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan mendasar antara nilai ekonomi pertambangan dan pendapatan pemerintah daerah. Publik sering kali melihat angka investasi dan nilai produksi yang sangat besar, lalu menganggap seluruhnya menjadi milik daerah. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu memiliki APBD yang cukup besar untuk membiayai seluruh kebutuhan infrastrukturnya.

Karena itu, pembahasan pinjaman Rp1 triliun tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah cicilan dapat dibayar atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah apakah sistem hubungan keuangan pusat dan daerah sudah memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Apakah wajar sebuah provinsi yang menjadi salah satu lokomotif hilirisasi nasional masih harus berutang untuk membangun jalan provinsi?

Apakah skema DBH cukup mencerminkan beban ekologis, sosial, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah penghasil?
Bukankah daerah yang menopang industrialisasi nasional semestinya memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunannya sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara serius oleh pemerintah pusat. Sebab, tanpa reformasi kebijakan fiskal, paradoks seperti ini akan terus berulang di berbagai daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut benar-benar menjadi investasi publik.

Seluruh proyek yang dibiayai harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, disertai analisis manfaat ekonomi, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, serta skema pembayaran yang transparan.

Dan setiap rupiah utang harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Akhirnya, pinjaman Rp1 triliun hanyalah sebuah gejala. Penyakit yang sesungguhnya adalah belum terbangunnya hubungan yang adil antara daerah penghasil sumber daya alam dengan sistem fiskal nasional.

Maluku Utara tidak miskin sumber daya. Yang masih kurang adalah kemampuan mengonversi kekayaan sumber daya alam menjadi kekuatan fiskal daerah.

Selama nilai tambah ekonomi lebih banyak meninggalkan daerah daripada kembali kepada masyarakatnya, paradoks pembangunan akan terus berlangsung.

Karena itu, perdebatan mengenai rencana pinjaman sebesar Rp1 triliun seharusnya dijadikan momentum untuk meninjau kembali konsep keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Keberhasilan hilirisasi nasional tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi, peningkatan kapasitas produksi, atau nilai ekspor.

Keberhasilan tersebut juga harus tercermin pada kemampuan daerah penghasil dalam memperoleh manfaat pembangunan secara nyata, berupa infrastruktur yang layak, pelayanan publik yang berkualitas, lingkungan yang tetap terjaga, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Apabila sebuah provinsi yang memiliki kekayaan mineral bernilai ratusan triliun rupiah masih harus mengandalkan pinjaman untuk membangun jalan dan jembatan, maka yang perlu dievaluasi bukan semata-mata kebijakan pinjamannya.

Hal yang lebih mendasar untuk dikaji adalah arsitektur hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk mekanisme distribusi penerimaan, pembagian beban pembangunan, serta kompensasi atas dampak sosial dan ekologis yang ditanggung daerah penghasil.

Di sinilah akar persoalan yang sesungguhnya perlu dibenahi, yakni bagaimana memastikan agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menghadirkan keadilan fiskal dan kesejahteraan yang nyata bagi daerah tempat sumber daya tersebut dieksploitasi.