TPost – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan serta Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (22/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat Ibnu Saud Kadim didampingi unsur pimpinan DPRD.

Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum pengambilan keputusan, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, menyampaikan laporan akhir terhadap kedua ranperda tersebut.

Ia menyebut seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga layak ditetapkan menjadi perda.

Menurut Erland, Perda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan disusun untuk memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan kampung nelayan secara terpadu, mencakup pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan ekonomi, penyediaan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan pesisir yang selama ini berjalan secara sektoral menjadi lebih terpadu.

Sementara itu, Perda tentang Pilkades Serentak disusun sebagai pedoman hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Halmahera Barat agar berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan profesional.

“Perda ini mengatur seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan bakal calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih,” jelas Erland.

Regulasi tersebut juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan sistem pengawasan pelaksanaan Pilkades guna menjamin kepastian hukum serta memperkuat praktik demokrasi di tingkat desa.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat melalui keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Pengesahan dua perda tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan kawasan pesisir melalui konsep kampung nelayan terintegrasi, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan Pilkades serentak yang tertib, demokratis, transparan, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

TernatePost.id
Editor