TPost – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat fraksi itu di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menambahkan, pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan selama proses pembahasan. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” katanya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah yang telah bekerja menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD hingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap pengesahan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.



Tinggalkan Balasan