TPost – Di balik gemerlap narasi hilirisasi dan ambisi transisi energi global, industri nikel Indonesia menyimpan sisi gelap yang sistematis.

Temuan lapangan dari tim jurnalis kolaboratif mengungkap bahwa label “tambang hijau” sering kali hanyalah tameng untuk menutupi kerusakan biodiversitas, konflik agraria, hingga ancaman kesehatan bagi warga di sekitar kawasan industri.

Dalam kegiatan diseminasi yang diselenggarakan oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan Walhi pada 4 Agustus 2026, terungkap bahwa operasional tambang di Soroako dan Pulau Obi, telah memicu krisis multidimensi.

Untuk mengetahui kondisi di lapangan SIEJ dan Walhi mengirimkan dua tim jurnalis ke Soroako dan Pulau Obi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Lima jurnalis dari Mongabay Indonesia, Betahita, Koreksi, Harian Kompas dan Bollo meliput tentang dampak industri nikel di sejumlah desa di sekitar kawasan industri PT Vale Indonesia.

Empat jurnalis lainnya dari Kabar Pulau, Tempo, Konde dan Project Multatuli melakukan liputan di Desa Kawasi, Pulau Obi, yang menjadi konsesi Harita Nickel.

Reportase jurnalis menemukan kerusakan lingkungan yang berdampak pada biodiversitas dan sejumlah kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak, petani dan nelayan.

Harian Kompas misalnya dalam tulisan “Hijau” di Baterai, “Racun” di Ikan Butini, menyoroti semakin berkurangnya populasi ikan Butini, endemik danau tektonik purba Towuti di Luwu Timur, yang diduga tercemar logam berat akibat operasional PT Vale.

Keresahan Suku Padoe Bukit Molindowe akan Goa Andomo yang berada di konsesi PT Vale menjadi sorotan Bollo.id yang mengulas dekatnya alat berat tambang bekerja dari makam leluhur mereka.

Dari Desa Kawasi, di Pulau Obi, Project Multatuli menguliti banjir dan tercemarnya mata air yang biasa digunakan warga hingga polusi udara akibat PLTU captive yang menimbulkan dampak kesehatan terutama untuk perempuan dan anak-anak.

Tulisan “Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar” juga mengaitkan kerusakan lingkungan ini dengan proses sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) yang sedang dijalani Harita Nickel.

“Temuan teman-teman jurnalis di lapangan sejalan dengan apa yang selama ini disampaikan warga dan organisasi masyarakat sipil. Ada yang mengangkat hilangnya keanekaragaman hayati di Danau Matano, dampak tumpahan MFO, hingga cerita perempuan dan petani lada yang terdampak aktivitas tambang,” kata Della Syahni, dari Divisi Program dan Kerjasama SIEJ.

Ia menambahkan bahwa selama proses peliputan, SIEJ juga memfasilitasi hak jawab perusahaan.

“Kami telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada perusahaan. PT Vale memberikan tanggapan, meskipun sebagian masih bersifat normatif. Kami tetap menghormati respons tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam jurnalisme,” katanya.

Menanggapi temuan ini PT Vale melalui Direktur & Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer, Budiawansyah mengatakan perusahaan sedang merumuskan Biodiversity Management Plan (BMP) dan Biodiversity Offsets Plan (BOP) yang akan menjadi acuan pelaksanaan program konservasi keanekaragaman hayati yang terencana, berbasis sains dan berkelanjutan.

Budi mengakui perusahaan belum melakukan pemantauan kandungan logam berat terhadap ikan Butini.

Mengenai makam leluhur, Budi mengatakan perusahaan tetap membuka ruang konsultasi dengan warga untuk mengidentifikasi lokasi yang dianggap sakral.

Sementara itu, Ekhel Chandra Wijaya, Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Harita Nickel melalui konfirmasinya kepada Project Multatuli membantah aktivitas tambangnya mencemari sumber air masyarakat, dan mengklaim banjir Kawasi dipicu oleh curah hujan.

Editor Harian Kompas, Ichwan Susanto, menilai liputan mengenai industri tambang memiliki posisi strategis karena menyangkut pengelolaan sumber daya yang tidak dapat diperbarui.

“Tambang adalah sumber daya alam yang ketika dikeruk akan habis dan tidak tergantikan. Di dalamnya ada bentang alam yang berubah, ada pencemaran, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” kata Ichwan.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab mengembalikan hak publik atas informasi yang akurat, terlebih di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Ichwan menegaskan tugas media untuk memverifikasi informasi, mengawasi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, dan memastikan klaim keberlanjutan diuji berdasarkan fakta di lapangan.

Ichwan juga menilai program liputan kolaboratif seperti ini merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas jurnalisme.

“Mungkin hasil liputannya hanya satu atau dua berita. Namun pengalaman melihat langsung wilayah tambang akan membentuk perspektif kritis jurnalis hingga mereka menjadi editor. Karena itu kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting agar liputan tidak sepotong-sepotong,” katanya.

Managing Editor Majalah Tempo, Agoeng Wijaya mengingatkan bahwa berbagai persoalan industri nikel saling berkaitan, mulai dari ketimpangan ekonomi, deforestasi, konflik agraria hingga ancaman terhadap ketahanan pangan.

Menurutnya, selama periode 2013–2023, ekspansi pertambangan nikel menyebabkan deforestasi sekitar 120.218 hektar, sementara sekitar 7,1 juta hektare konsesi tambang berada di wilayah adat, dengan sedikitnya 1,1 juta hektare telah memicu konflik agraria.

Ia juga mengkritik praktik “greenwashing” yang masih terjadi di sektor pertambangan.

“Tidak ada yang berbeda ketika sebuah tambang diberi label hijau jika daya rusaknya tetap sama,” kata Agoeng.

Rizki Anggriana Arimbi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan memaparkan tingginya penguasaan ruang oleh berbagai konsesi di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sekitar 43 persen wilayah telah dikuasai berbagai bentuk konsesi, mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, hingga hak guna usaha lainnya.

Ia juga menyoroti perubahan luas konsesi PT Vale Indonesia setelah amandemen Kontrak Karya.

“Hingga 2025, konsesi Vale tercatat seluas 117.387 hektare, namun kemudian berkurang sekitar 70 ribu hektare setelah amandemen kontrak karya. Di dalam konsesi tersebut terdapat sedikitnya 20 desa,” ujar Rizki.

Menurut Rizki, hingga kini proses pemulihan lingkungan yang dijanjikan perusahaan belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Hampir satu tahun rencana pemulihan perusahaan tidak berjalan. Tidak kurang dari 600 hektare sawah dan kebun tidak lagi produktif, sementara sungai-sungai mengalami pencemaran,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Ibrahim, salah satu warga Pulau Obi, menyampaikan bahwa masyarakat masih menghadapi tekanan sosial ketika menyampaikan persoalan lingkungan di wilayahnya.

“Kami masyarakat sangat risih karena warga menganggap ini salah satu bentuk intimidasi. Kami sudah memberikan mandat kepada Walhi Maluku Utara untuk mendampingi. Dampaknya justru berimbas kepada warga. Yang kami rasakan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Eksekutif Nasional, Dana Tarigan menilai lemahnya transparansi perizinan dan penegakan hukum menjadi akar berbagai persoalan lingkungan di kawasan tambang.

Menurutnya, masyarakat masih kesulitan mengakses informasi dasar mengenai izin maupun dokumen lingkungan perusahaan.

Ia juga menyoroti kondisi di Pulau Obi yang dinilai semakin membatasi ruang masyarakat maupun pihak luar.

“Pulau Obi seperti negara di dalam negara. Siapa pun yang datang ke Kawasi harus mendapat persetujuan pihak tertentu. Warga yang menolak relokasi justru menghadapi pembatasan layanan dasar,” tukasnya.

Dana juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara sungguh-sungguh.

“Kalau masyarakat lokal menolak, suara mereka harus didengar. Transparansi harus menjadi syarat utama, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” terang dia.

Melalui forum ini, SIEJ dan Walhi berharap hasil liputan kolaboratif mengenai Soroako dan Pulau Obi dapat memperkaya diskursus publik mengenai tata kelola industri nikel di Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi antara media, masyarakat sipil, akademisi, dan warga terdampak dalam mengawal akuntabilitas sektor ekstraktif.

TernatePost.id
Editor