TPost — Keprihatinan terhadap masih maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Utara mendorong sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, dan lembaga perlindungan anak membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA).
Koalisi tersebut dideklarasikan pada 8 September 2026 setelah sejumlah elemen melakukan diskusi di kawasan Tugu Air Nusantara, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
KAKPA hadir sebagai wadah advokasi yang mendorong pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koalisi ini menyatakan bersifat terbuka, independen, dan nonpartisan atau tidak terikat dengan partai politik tertentu.
Koordinator KAKPA, Dr. Jarot D. Ismoyo, SH., MH, bersama Sekretaris Frengky Djamaludin, menyatakan gerakan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial, memperkuat keluarga, meningkatkan edukasi masyarakat, serta membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh.
Salah satu sorotan utama KAKPA adalah penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih lambat.
Menurut KAKPA, terdapat perkara yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk ditangani. Bahkan, dalam pendampingan sejumlah perkara, pihaknya mengaku menemukan adanya anjuran untuk menempuh perdamaian antara korban dan pelaku.
KAKPA menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak terhadap akses korban terhadap keadilan serta proses pemulihan korban.
Selain itu, para pemerhati dan pendamping perkara juga menyoroti kinerja kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara.
KAKPA menyebut Unit PPA menjadi salah satu bagian yang paling banyak dikeluhkan oleh pendamping dan masyarakat karena penanganan perkara dinilai lambat serta dinilai belum sepenuhnya menunjukkan pendekatan yang empatik terhadap korban.
“KAKPA melihat perlindungan hukum dan sosial terhadap kelompok rentan belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman. Karena itu, diperlukan langkah proaktif dan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terang Jarot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
KAKPA menegaskan perjuangan perlindungan perempuan dan anak tidak semata-mata merupakan persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan gerakan sosial untuk mengubah budaya yang masih menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar.
Koalisi ini menetapkan sejumlah agenda, di antaranya mendorong perubahan sosial agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dinormalisasi, mendampingi dan mengawal perkara, serta mendorong penanganan perkara yang lebih mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek hukum dan prosedural.
KAKPA juga mendorong pemerintah memastikan perlindungan terhadap korban dan menolak kebijakan maupun kompromi yang berpotensi merugikan perempuan dan anak sebagai korban.
Selain itu, masyarakat diajak berani melawan budaya diam terhadap kekerasan, termasuk melalui edukasi publik mengenai pencegahan dan mekanisme pelaporan.
Dalam menjalankan advokasinya, KAKPA berencana membangun sinergi dengan sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kerja sama tersebut diarahkan pada pertukaran data, penguatan penegakan hukum, pendampingan, serta pemulihan korban.
KAKPA juga memetakan sejumlah dampak yang dapat muncul akibat lambannya penanganan perkara.
Bagi korban, keterlambatan dinilai dapat menyebabkan hilangnya akses terhadap keadilan, trauma berkepanjangan, rasa tidak aman, hingga munculnya perasaan bahwa negara tidak hadir memberikan perlindungan.
Sementara bagi masyarakat, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, KAKPA akan menjalankan advokasi dan pendampingan perkara, edukasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas pendamping korban, serta membangun sinergi dengan lembaga negara dan pemerintah daerah.
Saat ini KAKPA menyebut telah mendapat dukungan dari LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, Daulat Perempuan Maluku Utara (DAURMALA), serta para pemerhati perlindungan perempuan dan anak.
KAKPA menegaskan koalisi tersebut terbuka bagi berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
Gerakan ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk mengawal kasus kekerasan sekaligus mendorong terbentuknya sistem perlindungan yang memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan pemulihan bagi korban.

Tinggalkan Balasan