TPost — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyampaikan kritik dan meminta penjelasan terbuka terkait kebijakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hilirisasi Kelapa di Kabupaten Halmahera Utara.
GMNI Maluku Utara menilai kebijakan hilirisasi kelapa perlu dikaji secara terbuka, khususnya mengenai proses pembentukannya, keterlibatan masyarakat, serta kesiapan program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi petani kelapa.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan proses pembentukan kebijakan berlangsung secara transparan dan memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami mempertanyakan sejauh mana masyarakat, khususnya petani kelapa, dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan ini. Bagi kami, regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dibahas secara terbuka dan partisipatif,” ujar Alfonsius.
GMNI Mempertanyakan Kesiapan Program Hilirisasi
GMNI Maluku Utara juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung petani sebagai pelaku utama dalam rantai produksi kelapa.
Menurut GMNI, kebijakan hilirisasi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pengaturan perdagangan atau pengolahan komoditas, tetapi juga disertai program konkret untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani.
Beberapa hal yang menjadi perhatian GMNI antara lain ketersediaan bibit unggul, akses terhadap pupuk dan sarana produksi, serta pendampingan teknis bagi petani yang ingin mengembangkan produk olahan kelapa.
“Hilirisasi harus dibangun sebagai sebuah ekosistem. Pemerintah perlu memastikan petani memiliki akses terhadap sarana produksi, teknologi, pengetahuan, dan pasar. Jangan sampai regulasi diterapkan sementara petani belum mendapatkan dukungan yang memadai,” katanya.
Dorong Keterbukaan Proses Pembentukan Perda
GMNI Maluku Utara juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Utara menjelaskan secara terbuka proses pembentukan Perda tersebut, termasuk mekanisme konsultasi dan partisipasi publik yang telah dilakukan.
GMNI menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan masyarakat dapat memahami tujuan, mekanisme, serta dampak penerapan kebijakan hilirisasi kelapa.
“Kami meminta agar seluruh proses pembentukan Perda dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dasar, tujuan, serta pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka,” ujar Alfonsius.
GMNI Minta Dugaan Konflik Kepentingan Diverifikasi
Terkait munculnya kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pembentukan kebijakan tersebut, GMNI Maluku Utara meminta agar hal tersebut tidak berhenti pada dugaan atau spekulasi, tetapi dapat diverifikasi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
GMNI juga mendorong lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan Perda.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, jika terdapat informasi mengenai dugaan konflik kepentingan atau pelanggaran dalam proses kebijakan ini, kami mendorong agar informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku,” tegas Alfonsius.
GMNI menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong kebijakan publik yang transparan, partisipatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lima Tuntutan GMNI Maluku Utara
Atas persoalan tersebut, DPD GMNI Maluku Utara menyampaikan beberapa tuntutan:
- Membuka informasi mengenai proses pembentukan Perda Hilirisasi Kelapa kepada masyarakat secara transparan.
- Memastikan keterlibatan petani dan masyarakat dalam pembahasan maupun evaluasi kebijakan yang berdampak terhadap mereka.
- Menyiapkan program konkret bagi petani, termasuk dukungan bibit, pupuk, sarana produksi, peningkatan kapasitas, dan pendampingan teknis.
- Melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum apabila terdapat bukti atau informasi yang mengindikasikan pelanggaran atau konflik kepentingan dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan Perda.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda, termasuk membuka ruang revisi apabila ditemukan ketentuan yang dalam praktiknya merugikan masyarakat atau petani.
GMNI Maluku Utara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan hilirisasi kelapa di Halmahera Utara.
“Kami ingin hilirisasi menjadi kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, prosesnya harus transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan