TPost – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengajak para pekerja TKBM Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, bersinergi menjaga kamtibmas, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba melalui jalur transportasi laut.

Ajakan tersebut disampaikan Kapolda saat menggelar pertemuan dan dialog bersama para buruh pelabuhan di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara, Kapolres Ternate, Kepala Basarnas Ternate Iwan Ramdani, perwakilan instansi terkait, pengelola pelabuhan, serta Ketua TKBM Kota Ternate, Hi. Rusdi Fachruddin Banyo bersama para pekerja pelabuhan.

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia meminta para pekerja tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan pelabuhan.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, tetapi menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan kamtibmas, Arif Budiman turut mengingatkan para pekerja untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

“Saya juga berpesan agar kita lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Terapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak ikut menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” pesan Kapolda.

Kepada para pekerja TKBM, Kapolda secara khusus menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia meminta seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan mengingat aktivitas bongkar muat barang memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Buruh Keluhkan Titipan Barang Mencurigakan
Dalam sesi dialog, sejumlah pekerja menyampaikan persoalan yang kerap mereka hadapi, terutama permintaan dari pihak tertentu untuk membawa atau mengantarkan barang titipan ke lokasi tertentu tanpa mengetahui isi barang tersebut.

Situasi ini dinilai berisiko membuat buruh terseret persoalan hukum apabila barang yang dibawa ternyata merupakan narkoba atau barang terlarang lainnya.

Para pekerja pun berharap kepolisian dapat memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menerima permintaan membawa barang dari orang yang tidak dikenal.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolda mengingatkan para buruh agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima titipan barang, terutama jika disertai imbalan atau upah yang tidak wajar.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara, penyidik akan mendalami asal-usul barang, pihak yang menitipkan, hingga sejauh mana keterlibatan orang yang membawa barang tersebut.

Menurutnya, apabila seseorang benar-benar tidak mengetahui isi barang maupun keterkaitannya dengan tindak pidana, hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menentukan langkah hukum.

Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan keterlibatan secara berulang, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga mengajak perusahaan pelayaran dan pengelola pelabuhan memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk mencegah masuknya narkoba, minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya melalui jalur transportasi laut.

Soroti Pungutan dan Dualisme Koperasi TKBM
Selain persoalan narkoba, dialog tersebut turut membahas sejumlah persoalan internal pekerja pelabuhan, mulai dari dugaan dualisme kepengurusan koperasi TKBM, perbedaan pemahaman mengenai pungutan liar dan pemenuhan hak upah buruh, hingga perkembangan penanganan perkara sengketa lahan atau aset koperasi di kawasan Gelora Tanjung.

Menanggapi persoalan pungutan, Kapolda menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas.

Apabila terdapat pemaksaan pembayaran tanpa dasar yang sah hingga merugikan masyarakat, hal tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Terkait pelayanan kepolisian, Kapolda juga mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian, aktivitas mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas.

Ia mengingatkan agar layanan tersebut digunakan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk laporan palsu maupun sekadar iseng.

Sementara itu, dalam menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemberlakuan SIM seumur hidup, Kapolda menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki fungsi berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SIM merupakan lisensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor sehingga penerbitan dan perpanjangannya tetap memperhatikan sejumlah persyaratan, termasuk aspek kesehatan pengemudi.

Melalui pertemuan tersebut, Polda Maluku Utara berharap komunikasi dan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para pekerja pelabuhan, semakin kuat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan Pelabuhan Ahmad Yani yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas pelayanan serta bongkar muat barang dapat berjalan lancar dengan tetap mengutamakan keselamatan pekerja.

TernatePost.id
Editor