TPost — Seorang wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial AP, diadukan ke polisi oleh pengusaha berinisial RL melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara itu dilayangkan pada 4 November 2026 dengan tanda terima laporan Nomor: STPP/44/XI/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Dalam keterangan tertulis tim advokat pelapor, persoalan ini bermula dari pemberitaan AP di media online tertanggal 24 Oktober 2026 yang memuat judul “Warga Capalulu Ungkap Cara Licik RL dan JF“.

Berita tersebut memuat sejumlah pernyataan yang mengaitkan RL dengan dugaan praktik pembalakan liar di hutan Desa Capalulu.

Dalam pemberitaan itu, RL bersama JF disebut menetapkan harga kayu sebesar Rp60 ribu per-kubik tanpa melalui rapat bersama masyarakat.

Pemberitaan tersebut juga memuat pernyataan seorang narasumber yang identitasnya tidak dipublikasikan, yang menuding adanya dugaan pembohongan terhadap masyarakat terkait penetapan harga kayu serta meminta aparat penegak hukum menangkap pihak-pihak yang disebut dalam berita.

Tim advokat RL menilai pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, terutama karena adanya pernyataan yang dianggap tidak benar dan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Klien kami merasa telah difitnah dan nama baiknya dicemarkan di ruang publik. Akibat pemberitaan tersebut, klien kami merasa malu, termasuk di hadapan rekan-rekan bisnis dan masyarakat Maluku Utara,” demikian disampaikan tim advokat dalam press release, Jumat (6/11/2026).

Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, tim advokat menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan yang dimaksud.

Mereka merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan Pasal 433 ayat (1 dan 2) dan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain jalur pidana, tim advokat juga mempertimbangkan langkah hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Minta Pihak Terlapor Diperiksa
Tim advokat meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap pihak yang disebut dalam rencana langkah hukum tersebut atas dugaan perbuatan yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Press release tersebut ditandatangani oleh dua advokat, yakni Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C. dan Syafrin S. Aman, S.H., M.Kn., C.NS., C.PC.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, perkara ini masih berada pada tahap pengaduan.

Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

TernatePost.id
Editor