TPost – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengambil langkah tegas terhadap para kepala desa (kades) dan perangkat desa yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihak dinas akan segera menerbitkan surat pengunduran diri bagi mereka yang terikat dalam dua jabatan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat melalui surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.3/1751/BPD terkait petunjuk kades dan perangkat desa yang diterima PPPK tahun 2025, serta diperkuat dengan Edaran Bupati Halmahera Barat nomor 3.4/416 Tahun 2026.

Kepala DPMPD Halmahera Barat, Fadli Husen, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa kepala desa yang sudah berstatus PPPK namun belum juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan desa mereka.

Bahkan, ditemukan adanya indikasi bahwa oknum kepala desa tersebut enggan melepas salah satu jabatan dan berniat melakukan rangkap jabatan di dua instansi berbeda.

“Sampai saat ini tidak ada yang konfirmasi, jadi kita yang harus proses pengunduran diri. Apalagi camat juga sudah usulkan pejabatnya,” tegas Fadli Husen pada Senin (3/8/2026).

Mantan Kabag Pemerintahan ini menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua kepala desa yang sedang dalam proses pengunduran diri.

Untuk memastikan pelayanan publik di desa tetap berjalan maksimal, DPMPD telah meminta pihak camat untuk mengusulkan pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kades guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Terkait dengan perangkat desa, Fadli menjelaskan bahwa wewenang pemberian surat pengunduran diri berada langsung di tangan kepala desa.

Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa diterbitkan oleh kepala desa masing-masing.

Oleh karena itu, pihak desa diminta segera melakukan pendataan perangkat desa yang terlibat PPPK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

TernatePost.id
Editor