TPost — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, enggan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu opsi meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah rencana pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim menegaskan, tarif PBB masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya bahkan untuk tahun 2026 mendatang.

“SK untuk penetapan secara serentak Ternate belum ada kebijakan itu. Makanya kita masih pasang target pendapatan (PBB) masih sama, sehingga juga tidak membebani masyarakat,” ungkap Mochtar, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan, realisasi PBB Tahun 2025 hingga periodesasi November ini sudah melebihi target Rp 8 miliar karena progresnya sudah Rp 8 miliar lebih atau 104 persen.

Capaian tersebut diperoleh dari tunggakan objek pajak yang telah dibayar tahun ini dan upaya jemput bola yang dilakukan jajaran BP2RD.

Menurutnya, baru di tahun ini setelah satu dekade terakhir realisasi PBB Kota Ternate mencapai target. Itu sebabnya, target yang dibuat setiap tahun masih tetap sama, belum ada perubahan.

Lebih lanjut, meski belum ada perubahan tetapi pada item pajak tertentu dibuat rasionalisasi, seperti pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini misalnya Rp 6 miliar di tahun depan dipasang target Rp 7 miliar.

Begitu juga pada pajak restoran di tahun ini Rp 16 miliar ditargetkan mengalami peningkatan menjadi Rp 18 miliar.

Di samping itu, Mochtar menambahkan, pihaknya pun intens melakukan pendataan terbaru terhadap objek PBB untuk penetapan besaran pajak tersebut.

“Misalnya tahun ini ada rumah yang satu lantai mungkin 2026 ada penambahan dua lantai itu yang di buat pendataan terbaru di tempat. Tempat makan yang tadinya kecil sekarang sudah besar kita buat penetapan terbaru penyesuaian,” tukasnya.

TernatePost.id
Editor