TPost – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar yang menjadi korban penipuan digital atau scam.

Dana tersebut dikembalikan kepada 1.070 orang korban setelah sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, serta perwakilan dari Kepolisian RI dan Kementerian Komdigi.

Kehadiran Negara Melawan Kejahatan Keuangan Canggih
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin inovatif dan sulit diprediksi (unthinkable).

Ia juga menyoroti bahwa kejahatan ini kini bersifat masif dan melintasi batas negara, sehingga membutuhkan penanganan kolaboratif.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan ini sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang memiliki modus dan teknis yang sangat canggih.

“Langkah-langkah OJK melalui IASC memberikan angin segar dan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital,” ujar Misbakhun.

Data Kerugian dan Modus Penipuan
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima total 432.637 aduan masyarakat dengan akumulasi nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Dari total tersebut, IASC telah berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar. Berbagai modus yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban antara lain:

  • Penipuan transaksi belanja online.
  • Impersonation atau telepon palsu (fake call).
  • Penipuan investasi dan lowongan kerja.
  • Penipuan melalui media sosial dan love scam.

Pentingnya Laporan Cepat dan Kewaspadaan Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa sinergi antar-pemangku kepentingan adalah kunci dalam memerangi scam.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para korban yang berani bersuara untuk membagikan pengalamannya sebagai pelajaran bagi masyarakat luas.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindakan penipuan yang dialami melalui website resmi di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, maka peluang pengembalian dana melalui pemblokiran rekening pelaku akan semakin besar.

Namun, Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan IASC, atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut guna menghindari kerugian lebih lanjut.

TernatePost.id
Editor