TPost – Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Camat Ternate Tengah pada Rabu (20/5/2026), sebagai langkah awal membangun sinergi antara penyedia layanan air bersih dengan pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan Wali Kota Ternate agar Perumda Ake Gaale lebih proaktif dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Ternate Tengah itu, Firman Mudaffar Sjah mengungkapkan bahwa Ternate Tengah menjadi lokasi kunjungan pertama karena tingkat komplain masyarakat yang cukup merata di wilayah tersebut, sebagaimana terjadi di wilayah utara, selatan, dan barat.

Fokus utama dari sinergi ini adalah menjadikan pihak kecamatan dan kelurahan sebagai perpanjangan tangan dalam menangani persoalan air di lapangan.

“Kita membahas bagaimana kecamatan dan kelurahan bisa langsung menyorot pihak PDAM jika ada persoalan air. Partisipasi mereka sangat penting untuk membantu masyarakat menjaga lingkungan serta melaporkan kerusakan atau gangguan secara langsung, sehingga kerugian air atau non-revenue water (NRW) dapat lebih kita tekan,” ujar Firman.

Firman juga menekankan komitmennya untuk menjadikan Perumda Ake Gaale lebih cepat dan responsif dalam melakukan perbaikan.

Selain masalah teknis distribusi air, pertemuan tersebut juga membahas pengawasan dan legalitas aset-aset Perumda yang berada di wilayah kelurahan dan kecamatan.

Ia berharap pihak kecamatan dapat memberikan pendampingan terkait persyaratan administrasi agar aset-aset tersebut memiliki status hukum yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Camat Ternate Tengah, Fahmi Basa Amin, menyambut baik upaya komunikasi intens yang diinisiasi oleh Perumda Ake Gaale.

Menurutnya, kerja sama ini penting agar 16 kelurahan di bawah koordinasi Ternate Tengah dapat memberikan informasi yang akurat dan aktual mengenai permasalahan warga kepada pihak Perumda.

“Kedatangan Pak Dirut adalah bagian dari upaya komunikasi intens menyangkut hal-hal yang mungkin terjadi di 16 kelurahan, sehingga penyelesaian masalah bisa dilakukan semaksimal mungkin,” kata Fahmi.

Terkait persoalan aset, Fahmi menegaskan bahwa pihak kecamatan bertanggung jawab mendampingi kelurahan dalam mempersiapkan administrasi legalitas aset daerah atau aset Perumda.

Hal ini krusial untuk mencegah adanya gugatan hukum di masa depan, mengingat banyak aset berupa bak penampungan air yang awalnya dibangun berdasarkan hibah atau inisiatif masyarakat setempat.

“Aset-aset seperti bak penampungan air di masing-masing wilayah harus segera dilengkapi legalitasnya agar sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah atau gugatan di kemudian hari,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor