TPost — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi dinakhodai oleh Mohammad Rohadi Dano Iskandar, Kamis (4/12/2025).

Mohammad dilantik bersama pengurus DPC SPN Halmahera Tengah dalam acara pelantikan yang berlangsung di Hotel Jati Ternate.

Usai dilantik, Mohammad memberikan sambutan yang menyoroti persoalan upah pekerja atau buruh di Maluku Utara.

Menurutnya, upah yang diberikan kepada pekerja tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi maupun risiko kerja.

Hal ini baginya, perlu menjadi perhatian serius. Apalagi, Halmahera Tengah kini sudah ada kurang lebih 170 ribu pekerja di sektor pertambangan dan industri hilirisasi nikel.

Angka tersebut, menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja lebih dari 60-70 persen sebelum hadirnya industri hilirisasi nikel.

“Maluku Utara pertumbuhan ekonomi paling tertinggi di sini, dan gaji paling rendah. Di akhir tahun ini UMP provinsi Maluku Utara atas nama seluruh pekerja kami sampaikan salam, 10 persen itu harga mati,” tegas Mohammad.

Ia pun menitipkan pesan ini kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri yang kebetulan menghadiri acara pelantikannya.

“Tolong pak Kadis Nakertrans sampaikan salam ini agar terdengar di Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Bupati Halteng Ikram M. Sangadji,” pinta Mohammad.

Ia mengatakan, para buruh dalam setiap kebijakan pemerintah selalu saja kurang mendapat perhatian. Sebab itu, diharapkan pemerintah daerah bisa menambah kenaikan upah dalam waktu segera sebagai kado akhir tahun.

“Di akhir tahun ini berikan kami kado Istimewa buat para buruh,” timpalnya.

Marwan Polisiri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebelumnya telah berdiskusi dengan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Salah satu isu yang didiskusikan adalah soal Upah Minimun Pekerja (UMP). Diskusi yang sama juga dilakukan pihaknya bersama Serikat Buruh.

“Saat ini kita sudah buat pra UMP, dan sudah punya simulasi jadi khusus isu UMP kita masih menunggu perubahan PP 51 2023 tapi sewaktu konsultasi dengan ibu direktur secara prinsip tidak banyak perubahan,” ungkap Marwan.

Formulasi untuk UMP kata dia, memang sudah ada. Kalau perubahannya ada di alpa yang ditetapkan yakni alpa 0,3 maka sekarang mungkin alpanya di perlebar, bisa saja sampai 0,7.

“Saat ini juga teman-teman serikat masih butuh perkembangan kita juga belum ada pengesahan. Kalau seperti itu kebebasan di berikan kepada daerah untuk menggunakan alpa yang mana, di Maluku Utara pasti akan tinggi karena pertumbuhan ekonominya kita tinggi,” ucapnya.

Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara triwulan IV 2025, lanjut dia, yakni 39 persen.

“Untuk pra saat kita rapat pra salah satunya serikat buruh SPN juga. Jadi dengan SPN itu kurang lebih kita menggunakan 33,9 persen kalau tidak salah,” ujarnya.

Adapun Upah Minimum Sektoral (UMS) di formulasi PP 51 2023 saat deflasi maka UMS itu tetap atau berubah.

Rumusnya UMS tahun berjalan, jika inflasinya negatif atau deflasi maka bisa tetap atau naik tidak signifikan.

“Karena kita pertumbuhan ekonomi tinggi otomatis kita akan ada di angka 5-8 atau 9 persen karena pertumbuhan ekonomi kita tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, soal naik tidaknya upah ini memang gudang mudah. Sebab, kalau pemerintah naikkan upah namun perusahaan tidak mampu membayar, itu pun menjadi persoalan.

“Saya tetapkan tinggi dan perusahan tidak mampu membayar maka setengahnya celaka itu negara, teman-teman harus memahami posisi itu, kami boleh semangat, boleh militansi tapi yang tadi saya katakan kami harus rasional,” cetusnya.

TernatePost.id
Editor