TPost – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan tegas mengenai kekhawatiran masyarakat terkait alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian, terutama di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya mineral seperti Maluku Utara.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki langkah konkret untuk menjaga kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan produktif.

Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Berdasarkan aturan tersebut, lahan-lahan yang telah masuk dalam kategori dilindungi tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan secara sembarangan.

“Kalau sawah sudah ada, ya sudah ada namanya Lahan Sawah yang Dilindungi. Kalau sudah selesai, enggak bisa lagi ditukar ya,” tegas Zulkifli usai menggelar rakor bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut, Menko Pangan memperingatkan bahwa setiap upaya untuk menukar atau mengalihfungsikan lahan sawah yang dilindungi secara ilegal akan berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Meski demikian, Zulkifli mengakui adanya pengecualian tertentu, yakni untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, pengecualian ini pun diikuti dengan syarat yang sangat berat bagi pihak pengembang.

“Proyek strategis dia harus bisa, tapi harus mengganti dua kali lipat,” pungkasnya, merujuk pada kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas dua kali lipat dari lahan yang dikonversi.

TernatePost.id
Editor