TPost — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur dan Provinsi Maluku Utara, dinilai sengaja mengabaikan kasus pencemaran sedimentasi tambang nikel di wilayah pesisir pantai Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Pesisir LSM Borero Institute, Asmar Hi. Daud menyebutkan, sedimentasi dari aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) ini menjadi bukti terang tentang melemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat pesisir.

“Kerusakan pesisir, sedimentasi berulang, keruhnya sungai, rusaknya mangrove, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan adalah bentuk-bentuk nyata dari degradasi sosial-ekologis yang tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa, melainkan pola sistematis yang terus dibiarkan,” ungkap Asmar, Selasa (25/11/2025).

Menurut Asmar, ada beberapa poin yang disoroti dalam kasus pencemaran ini, di antaranya;

1. Pelanggaran yang Terjadi Berulang dan Tidak Pernah Ditindak
Pencemaran yang terjadi di Subaim bukan peristiwa tunggal. Ini adalah kasus berulang yang telah disaksikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Endapan lumpur datang silih berganti, namun tidak ada langkah korektif, investigasi tuntas, atau sanksi tegas dari otoritas pemerintah. Ini adalah contoh klasik dan paling parah dari lemahnya pengawasan industri ekstraktif di daerah yang kaya sumber daya namun minim perlindungan.

Kerusakan seperti ini telah mengganggu:

  • Produktivitas dan keberlanjutan sumber daya pesisir.
  • Penghidupan nelayan dan petani.
  • Kesehatan ekologis mangrove dan perairan pantai.
  • Stabilitas ekonomi keluarga pesisir.

Dari sudut pandang akademik, kondisi ini menandakan gangguan menyeluruh pada sistem sosial-ekologis (Social-Ecological System/SES) di pesisir Subaim.

2. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Gugur dalam Tanggung Jawab Moral dan Konstitusional
Pernyataan pemerintah kabupaten bahwa “kewenangan tambang ada di provinsi” adalah dalih administratif yang tidak sejalan dengan amanat perlindungan warga.

Padahal, pemerintah kabupaten adalah garda terdepan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.

Ketika pencemaran, lumpur, dan kerusakan terjadi di wilayah kabupaten, maka pemerintah kabupaten wajib:
a. Turun tangan, b. Menginvestigasi, c. Mengadvokasi, d. Memitigasi dampak, dan e. Memastikan keselamatan warganya.

Mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain adalah bentuk pelepasan kewajiban moral yang tidak dapat dibenarkan.

3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara Gagal Menjalankan Pengawasan
Sebagai pemegang kewenangan formal pertambangan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki mandat untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggar.

Namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata yang dapat menghentikan pola kerusakan tersebut. Ketiadaan sanksi administratif, penghentian operasi, atau audit publik yang transparan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam kajian tata kelola publik, kondisi ini merupakan governance failure yang lahir dari lemahnya koordinasi serta absennya keberpihakan terhadap masyarakat hilir yang terdampak langsung.

4. Negara Mengabaikan Prinsip Keadilan Sosial–Ekologis
Masyarakat Subaim adalah kelompok yang paling rentan, namun paling sedikit menerima perlindungan. Dalam kerangka environmental justice, kondisi ini menunjukkan:

  • Ketimpangan siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung beban.
  • Ketidakadilan akses terhadap keamanan lingkungan.
  • Marginalisasi masyarakat pesisir dalam proses pengawasan tambang.
  • Keuntungan ekonomi dari aktivitas ekstraktif dinikmati di tingkat atas.
  • Beban kerugian ditanggung masyarakat lokal yang bergantung sepenuhnya pada ekosistem pesisir sebagai sumber hidup.

Menyikapi kasus pencemaran tersebut, akademisi Unkhair ini pun mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi untuk segera mengambil langkah.

Seperti melaksanakan investigasi menyeluruh dan independen dengan melibatkan akademisi, lembaga lingkungan, masyarakat lokal, dan institusi profesional yang kompeten.

Selain itu, pemerintah harus menghentikan sementara operasi PT ARA dan PT JAS sampai audit lingkungan dilakukan secara transparan, serta mewajibkan pemulihan ekologis yang terukur, termasuk rehabilitasi ekosistem pesisir, pemulihan sungai, dan pembersihan pantai/pesisir berdasarkan standar ilmiah.

Pemerintah juga diminta menetapkan kompensasi layak kepada masyarakat pesisir mencakup kerugian petani, nelayan, dan dampak ekonomi lainnya, serta membangun tata kelola lintas-otoritas yang tegas dan efektif, agar tidak ada wilayah yang menjadi “korban kewenangan” akibat birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.

Asmar pun menegaskan, lingkungan hidup bukan korban sah pembangunan, pesisir Subaim bukan ruang kosong untuk ditukar dengan nilai investasi, dan masyarakat pesisir bukan angka statistik yang boleh diabaikan ketika perusahaan merusak ruang hidup mereka.

“Jika negara terus menghindar dari tanggung jawabnya, maka yang tenggelam bukan hanya ekosistem Subaim, tetapi juga martabat pemerintahan yang seharusnya melindungi rakyatnya,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor