TPost – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Asrul Tampilang.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Putusan ini diambil setelah Asrul terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait hubungannya dengan salah satu peserta Pemilu.
Berdasarkan fakta persidangan, Asrul diketahui beberapa kali bertemu dengan Ponsen Sarfa, seorang calon anggota DPRD Kota Ternate dari Pemilu 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Asrul tidak hanya berkoordinasi untuk memenangkan calon tersebut, tetapi juga menjanjikan tambahan suara dengan imbalan uang operasional.
Total uang yang diminta oleh teradu mencapai Rp 275 juta, yang diserahkan secara bertahap oleh calon tersebut.
Selain penyalahgunaan wewenang untuk menambah suara, teradu juga terbukti tidak jujur mengenai status hubungannya dengan Ponsen Sarfa.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya ternyata memiliki hubungan keluarga, sebuah fakta yang sengaja tidak diumumkan oleh Asrul kepada publik maupun lembaga.
Tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan netralitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP menilai Asrul telah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, serta mengabaikan integritas sebagai pejabat negara yang seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Teradu dianggap telah menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pemenangan calon tertentu.
Atas pertimbangan tersebut, sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito menjatuhkan putusan mengabulkan seluruh pengaduan dari para pengadu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Heddy dalam pembacaan putusan juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.


Tinggalkan Balasan